Sebut Ceramah HRS Rugikan Islam, Staf Menkominfo: Bisa Dijerat UU ITE!

Rabu, 18/11/2020 10:52 WIB
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Prof Henry Subiakto. (Kompas).

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Prof Henry Subiakto. (Kompas).

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Anggota DPD RI yang juga ahli hukum tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie soal ceramah provokatif Habib Rizieq Shihab (HRS) didukung Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Prof Henry Subiakto.

Henry Subiakto mengatakan, HRS bisa dijerat UU ITE karena dalam ceramahnya menyampaikan ujaran kebencian dan permusuhan.

“Saya setuju dengan Prof Jimly Asshiddiqie, dan tweet tweet saya tentang UU ITE sebelum ini juga bisa dipakai untuk melihat unsur-unsur pidana dari tindakan syiar kebencian ini,” kata Henry dalam postingannya di Twitter @henrysubiakto, Rabu (18/11).

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) yang sering menjadi saksi ahli kasus ITE ini menilai ceramah provokatif HRS merugikan citra Islam.

“Terlepas dari itu citra Islam dirugikan dengan cara-cara perilaku buruk seperti ini,” tambah Henry.

Dikatakan Henry, orang yang mencintai Islam dan menggunakan nalar, akan sulit menerima saat agamanya dipakai orang untuk kepentingan politik pribadi dan golongan, terlebih untuk mensyiarkan kebencian yang dasarnya masalah pribadi.

“Nahi munkar itu tadik berarti menyerunya boleh dengan cara-cara yang munkar, dan kotor hingga penuh kebencian. Nahi munkar juga harus dilakukan dengan cara-cara yang ma’ruf, dengan contoh yang baik, bil hal dan bil hikmah,” katanya.

Menurut Henry, orang yang mencintai NKRI dan agamanya tidak akan setuju dengan cara-cara HRS yang melecehkan aparat.

“Orang yang mencintai Indonesia, mencintai NKRI, mencintai agamanya dan mencintai kedamaian, akan sulit menerima saat ada orang yang secara pongah “menantang” negaranya, dan melecehkan aparatnya. Orang diam itu bukan berarti setuju atau menerima,” tandas Henry Subiakto.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie membagikan video ceramah provokatif HRS yang dianggap menantang aparat.

“Ini contoh ceramah yang bersifat menantang dan berisi penuh kebencian dan permusuhan yang bagi aparat pasti harus ditindak. Jika dibiarkan provokasinya bisa meluas dan melebar,” kata Jimly.

Jimly meminta ulama menghentikan ceramah yang menyebarkan permusuhan dan kebencian seperti yang dilakukan HRS.

“Hentikan ceramah seperti ini, apalagi atasnamakan dakwah yang mestinya dengan hikmah dan mau’zhoh hasanah,” tandas Jimly.

Dalam video yang dibagikan Jimly, HRS mengingatkan pemerintah, khususnya aparat kepolisian untuk bertindak adil.

“Kepada pemerintah, khususnya kepolisian, kita kasih tahu, kalau enggak mau terjadi peristiwa seperti di Prancis, penghina nabi dipenggal, tolong kalau ada laporan (terdahap) penista-penista agama, proses dong,” ucap HRS dalam video yang disiarkan Front TV.

HRS mengingatkan aparat, jika tak bertindak adil, maka jangan salahkan umat jika kepalanya ditemukan di jalan.

“Yang menghina nabi, menghina Islam, menghina ulama, proses! Kalau tidak diproses, jangan salahkan umat Islam kalau besok kepalanya ditemukan di jalan,” tandas HRS.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar