Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 17/11/2020 19:01 WIB
Kolase Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo (Prasetijo) Utomo. (Tribun).

Kolase Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo (Prasetijo) Utomo. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi pada Selasa (17/11/2020). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa mengahdirkan saksi dari polri bernama Junjungan Fortes yang menceritakan isi pembicaraannya dengan Brigjen Prasetijo Utomo.

Awalnya, Fortes mengaku pernah dipanggil Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Karo Koorwas PPNS Bareskrim Polri sebanyak tiga kali. Pertemuan pertama, Fortes diperintahkan membuat surat atas nama istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran yang ditujukan ke Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri.

Kemudian pada 4 Mei 2020 Fortes mengaku kembali dipanggil oleh Bigjen Prasetijo melalui sambungan telepon. Dalam pertemuan itu Fortes mengaku Prasetijo mengiming-imingi dirinya akan mendapat sesuatu karena telah membuat surat atas nama Anna Boentaran.

"Beliau cuma sampaikan `Fortes suratnya sudah saya terima, dan sudah saya kasihkan`," kata Fortes sambil menirukan perkataan Prasetijo kala itu saat bersaksi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2020).

"Apa ada kata-kata lain saat itu?" tanya jaksa.
"Ada Pak, katanya nanti kamu ada lah, dapat, katanya gitu," ucap Fortes. "Kadivmu tuh terima banyak," sambung Fortes.

Fortes mengaku tidak tahu apa maksud perkataan Prasetijo soal `kamu dapat` dan `kadiv terima banyak`. Dia mengaku tidak bertanya lebih jelas.

"Maksud kadivmu siapa?" kata jaksa. "Pada saat itu berarti mengarah ke Pak Napoleon," tutur Fortes.

Namun, Fortes mengaku arah pikirannya saat itu adalah uang. Tapi, dia mengaku tidak bertanya langsung ke Prasetijo. "Mungkin saya akan dikasih uang," ucap Fortes.

"Pemahaman suadara apa yang `kadivmu terima banyak`?" kata jaksa lagi. "Mungkin terima uang," sebut Fortes

Pada akhirnya, Fortes mengaku dia tidak menerima apapun dari Brigjen Prasetijo ataupun dari Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, saat pertemuan ketiga Fortes diminta mengadap Prasetijo dan kemudian diberi bingkisan.

"Waktu itu beliau telepon atau WA `Fortes menghadap saya` terus (dijawab) `siap`. Pada hari H saya hubungi, `saya bisa menghadap jam berapa jenderal?` Dia bilang jam 11.00 WIB, tapi diundur jam 13.00 WIB, dan waktu itu saya berangkat dengan Bripka Arif, waktu itu datang disampaikan ada bingkisan untuk lebaran atau terdampak COVID gitu," ucap Fortes.

Fortes mengaku mengambil bingkisan itu namun tidak bawa. Dia mengaku meninggalkan bingkisan itu di pantry Korwas PPNS.

"Nggak ada (permintaan), setelah saya dapat bingkisan, saya taruh lagi di pantry Korwas PPNs pak," ucap Fortes.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Tommy, yang didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar