Para Ibu Kandung Durjana Pembuang Bayi Ini Akhirnya Ditangkap

Selasa, 17/11/2020 17:43 WIB
Ibu pembuang bayi di Bogor Jawa Barat

Ibu pembuang bayi di Bogor Jawa Barat

Bogor, Jawa Barat, law-justice.co - Sedikitnya 3 (tiga) bayi ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar di tiga lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bogor selama November 2020. Dari tiga kasus temuan mayat bayi tersebut, 2 perempuan berinisial NS dan ES ditangkap polisi.

Kedua pelaku yang ditangkap, merupakan ibu kandung yang tega membunuh bayinya karena sang pacar menolak bertanggungjawab.

Kasus temuan mayat bayi terbaru terjadi di Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Selasa (17/11/2020) pagi tadi. Mayat bayi laki-laki berusia sekitar 1 tahun ditemukan di sungai kali baru oleh Fendi alias Apeng. Pria yang sehari-hari jadi pemulung ini, menemukan mayat bayi saat mengais sampah di depan Perumahan Cilebut Residence, Sukaraja, Bogor.


Saat ini, kasus temuan mayat bayi tersebut masih dalam penyelidikan anggota Polsek Sukaraja. Untuk penyebab kematian, masih menunggu hasil tim forensik RS Polri.

Kasus temuan bayi juga terjadi di Kampung Kramat, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/11/2020) lalu. Pada kasus ini, Polres Bogor dan Polsek Cibinong menangkap NS, remaja 18 tahun yang tak lain ibu dari mayat bayi yang ditemukan di selokan belakang rumah warga.

"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang Pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Minggu (15/11/2020).

Roland menjelaskan, NS melakukan aksinya pada Senin (9/11/2020) lalu. Bayi hasil hubungan gelap tersebut dilahirkan NS di dalam kamar mandi seorang diri.

"Setelah dilahirkan, pelaku kemudian mencekik bayinya sendiri, lalu memotong tali ari-ari dengan pisau dapur, lalu membungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya," beber mantan penyidik KPK ini.

"Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan, dan kami kenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun," sambungnya

Kemudian kasus temuan mayat bayi lainnya terjadi di Kelurahan Ciparigi, Bogor Kota Bogor pada Rabu (11/11/2020) lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap ES, perempuan yang bekerja sebagai Asisten rumah tangga (ART) berusia 30 tahun.

Kepada polisi, ES mengaku nekad melakukan aborsi dan membuang janin bayinya itu karena sang pacar sekaligus ayah dari janin yang dikandungnya tidak mau bertanggungjawab.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini hamil dari hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya. Kemudian dia (ES) takut kalau hubungannya diketahui orang, kemudian melakukan aborsi di kamar mandi dan membuang janinnya," kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda, Kamis (12/11/2020) petang.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar