Napi Pembunuh Dibebaskan, Kok Tokoh KAMI Ditahan hingga Terpapar Covid

Selasa, 17/11/2020 07:36 WIB
Aktivis dan Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (republika)

Aktivis dan Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (republika)

Jakarta, law-justice.co - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat telah dibantarkan masa penahanannya untuk mendapat perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Jumhur yang merupakan tahanan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dibantarkan usai dinyatakan positif Covid-19.

Meski telah dibantarkan, terularnya Jumhur pada pandemi Covid-19 di dalam tahanan Bareskrim Polri patut disesalkan.

Aktivis Perisi `28, Haris Rusly Moti mengatakan, bahwa di masa awal pandemi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengambil keputusan membebaskan 300.000 narapidana baik dewasa ataupun anak.

Keputusan Yasonna, diambil dengan dasar pencegahan penularan Covid-19 pada sesama narapidana jika berada dalam tahanan.

Bagi Haris Moti, seharusnya hal yang sama sudah dilakukan pada Jumhur. Bagi dia, Jumhur yang masih berstatus terduga tidak seharusnya ditahan dan terpapar Covid-19.

"Sobat, jika napi koruptor, perampokan dan pembunuhan saja dapat dibebaskan oleh Menkumham demi cegah penularan Covid-19. Kenapa tahanan politik seperti Syahganda dan Jumhur yang belum terbukti lakukan kekerasan, malah tetap ditahan, hingga Jumhur tertular Covid?" kata Haris Moti di akun Twitternya, Senin (16/11).

Kabar pembantaran Jumhur disampaikan oleh anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto setelah mengirimkan surat permohonan pembantaran penahanan pada Jumat lalu (13/11) ke Mabes Polri.

"Alhamdulilah, sahabat Jumhur dibantarkan ke RS Polri Kramatjati malam ini. Selanjutnya pihak Polri mesti jujur dan terbuka," ujar Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (15/11).

Keterbukaan tersebut dinilainya penting dilakukan mengingat Covid-19 merupakan wabah yang sangat berbahaya dan harus ditangani dengan serius.

"Jadi protokol ketat mesti dilakukan. Di-lockdown dulu, yakni sterilisasi Rutan Bareskrim karena masih ada 175 tahanan lain termasuk pejuang KAMI, Syahgandan, Anton Permana, dan lain-lain," pungkasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar