Dinilai Tebang Pilih, FPI ke Mahfud: Acara Gibran di Solo Tak Berjarak

Selasa, 17/11/2020 07:16 WIB
FPI ke Mahfud: Acara Gibran di Solo Tak Jaga Jarak, Kenapa Cuma HRS? (gelora).

FPI ke Mahfud: Acara Gibran di Solo Tak Jaga Jarak, Kenapa Cuma HRS? (gelora).

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di tanggapi langsung oleh Front Pembela Islam (FPI).

Salah satunya terkait kerumunan massa dalam acara yang dihadiri Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab.

Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, meyakini Mahfud MD memiliki tujuan lain untuk mempermasalahkan Habib Rizieq. Permasalahan tersebut tidak hanya tentang protokol kesehatan.

Azis mengeklaim, bila soal protokol kesehatan, pihaknya telah menyelesaikan sanksi administrasi dari Satpol PP DKI.

FPI telah dikenakan denda Rp 50 juta oleh Pemprov DKI karena menggelar acara yang dihadiri banyak orang di Petamburan pada Sabtu (14/11).

“Jadi saya melihat ini bukan masalah pelanggaran protokol kesehatan semata, tapi ada maksud untuk mempermasalahkan apa pun terkait Habib Rizieq Syihab dan yang pro dengan beliau. Dan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang dicintai warganya,” kata Azis seperti melansir tribunnews.com, Senin 16 November 2020.

Menurut Azis, ada sejumlah acara yang diselenggarakan pejabat negara tapi melanggar protokol kesehatan. Namun, acara tersebut tak dipermasalahkan.

Azis lalu menjabarkan acara pejabat negara yang melanggar protokol kesehatan. Mulai dari pertemuan menteri di Bali pada Agustus lalu hingga pendaftaran putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, sebagai calon wali kota Solo.

Untuk itu, Azis meminta Mahfud MD adil dalam melihat kondisi di berbagai daerah. Ia meminta tak menyudutkan Habib Rizieq Syihab yang memberi ceramah.

“Jadi tolong terapkan keadilan dalam menyikapi sesuatu,” tandasnya.

Mahfud MD sebelumnya menyayangkan adanya kerumunan saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Syihab di kawasan Petamburan. Mahfud mengaku pemerintah sudah memperingatkan Anies agar meminta penyelenggara kerumunan untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemprov DKI berdasarkan hierarki kewenangan dan UU," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, orang yang sengaja membuat kerumunan besar di tengah pandemi corona, menjadi pembunuh potensial. Terutama bagi kelompok rentan, seperti lansia atau orang dengan penyakit penyerta,

"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar