Jadi Kapolda Metro, Fadil Dulu Tangani Kasus Chat & Tersangkakan HRS

Selasa, 17/11/2020 06:18 WIB
Jadi Kapolda Metro, Fadil Dulu Tangani Kasus Chat & Tersangkakan HRS. (Liputan6).

Jadi Kapolda Metro, Fadil Dulu Tangani Kasus Chat & Tersangkakan HRS. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis, menunjuk Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, Irjen Fadil Imran menduduki posisi sebagai Kapolda Jawa Timur.

Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya, diduga tidak menegakkan aturan protokol kesehatan, terkait acara Habib Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan pada masa pandemi covid-19.

Pada tahun 2017, Fadil sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ketika itu, Fadil sempat menangani kasus dugaan chat yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.

Habib Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat yang menjerat Habib Rizieq dan Firza.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar