Potensi Hancurkan Ekonomi Lokal, Pemprov NTT Tolak RUU Minol

Senin, 16/11/2020 17:54 WIB
Minuman khas NTT Sopi Masuk RUU Minol

Minuman khas NTT Sopi Masuk RUU Minol

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menyatakan menolak soal usulan rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Sebab, RUU tersebut juga melarang minuman tradisional yang mengandung alkohol.

Diketahui, NTT memiliki minuman khas yang mengandung alkohol, seperti sopi dan moke. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan minuman-minuman khas ini berkaitan erat dengan budaya dan ekonomi masyarakat NTT.

"Dan sebetulnya bukan minuman alkohol yang salah, tapi manusia yang memanfaatkan. Karena itu, RUU ini lebih harus bagaimana mengatur tata kelola dan bagaimana masyarakat menggunakannya," kata Marius kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Dia mengatakan ada nilai-nilai budaya yang tak bisa terlepaskan dari kehadiran minuman khas ini. Dia mengatakan minuman khas tradisional ini hadir bukan untuk mabuk-mabukan.

"Bagi masyarakat timur, ini akan menghancurkan budaya kita dan juga mengganggu ekonomi masyarakat. Kita lihat, di NTT, (pohon) lontar, enau ada di mana-mana. Dan itu jadi sumber ekonomi masyarakat. Dan nenek moyang kita mewariskan minuman ini sebagai minuman budaya, bukan untuk mabuk-mabukan," katanya.

"Di dalam acara adat, dibuka dengan minuman ini. Ini simbol dari persahabatan, persaudaraan, simbol persatuan keluarga, dan simbol kegotongroyongan dan kebersamaan. Dan ini akan mengganggu, tak hanya soal budaya, tapi juga ekonomi, supply chain, mengganggu distribusi pemasaran," sambung dia.

Marius meminta ada riset ilmu pengetahuan yang digelar secara komprehensif terkait usulan larangan minuman beralkohol. Dia juga meminta Badan Legislatif (Baleg) DPR menampung aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat Indonesia terkait rencana pembuatan beleid tersebut.

"Karena yang dilakukan ini riset 2007 dan 2014. Dan itu sudah out of date, dan mungkin sampel hanya dilakukan di Jawa dan Sumatera. Sementara mereka tidak menjadikan Indonesia timur sebagai riset. Padahal khususnya di NTT ini jadi komoditas ekonomi, komoditas sosial dan komoditas budaya yang tak mudah begitu saja dihilangkan. Usul dari DPR ini harus mendengar aspirasi dari seluruh masyarakat," kata dia.

Dia pun menanggapi soal ada pengecualian larangan minuman beralkohol bagi kepentingan adat, ritual keagamaan, pariwisata, farmasi, dan tempat yang diatur berdasarkan perundangan. Menurutnya, pengecualian tersebut juga tak menolong sektor ekonomi dari masyarakat NTT yang menjadi produsen dan penjual.

"Nggak bisa. Itu pasal kontradiktif dengan Pasal 4 ayat 2 yang larangan ini juga menyangkut minuman tradisional. Jadi pasal itu saling kontradiktif satu sama lain. Kita harap mereka bisa mengeksplorasi semua pemikiran baru mengusulkan RUU untuk menjadi UU," ujar dia.


Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI sedang melakukan harmonisasi pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU tersebut merupakan usulan dari sejumlah fraksi di Baleg DPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra.

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Begini bunyi pasal itu:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Namun larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama. Larangan ini berupa memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar