BUMN Habis Disuntik Dana PMN Rp 500 T, Komisi XI Tanya Hasilnya

Senin, 16/11/2020 15:43 WIB
Komisi X DPR RI (MI)

Komisi X DPR RI (MI)

Jakarta, law-justice.co - Komisi XI DPR RI mempertanyakan manfaat penyaluran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah disalurkan mencapai Rp 500 triliun sejak 2009 hingga tahun ini. Manfaat ini diukur dari kontribusi perusahaan pelat merah yang menerima dana tersebut atau manfaat yang diterima publik dari dana tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan hingga saat ini belum ada evaluasi yang dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima dana PMN. Padahal, setiap tahun dana ini selalu dikucurkan.

"Terus menghasilkan apa, kalau dari Rp 500 triliun aset bertambah tiga kali lipat, keuntungan meningkat kan mantep. Atau mungkin kalau belum secara ekonomi mungkin bisa meningkatkan ekonomi rakyat. Seperti jalan tol itu ... Tapi seperti apa evaluasinya? Rp 500 triliun itu dari 2009, kalau sebelum 2009 berapa? ini hasilnya apa?" kata Eriko dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan DJKN Kemenkeu, Senin (16/11/2020).

Seperti diketahui di tahun ini pemerintah memberikan PMN senilai total Rp 35,05 triliun yang akan diberikan kepada sejumlah BUMN.

Namun hingga 10 November 2020, nilai PMN yang telah dikucurkan baru mencapai Rp 16,95 triliun dan diberikan kepada 5 BUMN. Diantaranya Rp 3,5 triliun kepada PT Hutama Karya (Persero), PT PLN (Persero) senilai Rp 5 triliun dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)/PNM Sebesar Rp 1 triliun.

Lalu kepada PT Sarana Multigriya Infrastruktur (Persero) senilai Rp 1,75 triliun dan PT Geo Dipa Energi (Persero) senilai Rp 700 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan untuk anggaran 2020 ini ada tambahan PMN senilai Rp 8,57 triliun di tahun ini, termasuk dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Nilai tersebut berasal dari tambahan PMN kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) senilai Rp 5 triliun, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebesar Rp 1,57 triliun dan PT Bio Farma (Persero) senilai Rp 2 triliun.

"Menambah untuk LPEI dan PII karena keduanya ditugaskan untuk penjaminan korporasi untuk back up permodalan dalam rangka penyelenggaraan program penjaminan korporasi LPEI jadi frontier. Lalu Bio Farma tadinya akan dianggarkan 2021 tapi ada kebutuhan mendesak akan dipercepat tahun 2020 ini," jelas Isa dalam kesempatan yang sama.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar