Program Kemendikbud Dalam UU Ciptaker, Komisi X: Implementasinya?

Senin, 16/11/2020 11:53 WIB
Nadiem Makarim. (Jatim TIMES)

Nadiem Makarim. (Jatim TIMES)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Di awal rapat, Komisi X menanyakan sikap Kemendikbud terkait masuknya Pasal 65, paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), termasuk kesiapan Kemendikbud terhadap gugatan yudicial review tentang Pasal 65 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pertama bahas realisasi APBN 2020. Kedua peta jalan pendidikan nasional. Ketiga terkait dengan sikap Kemendikbud terutama tentang masuknya pasal 65 dalam UU Cipta kerja," ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Rapat dilakukan secara fisik dan virtual sejak pukul 10.15 WIB. Rapat dihadiri oleh 26 anggota dari dari 8 fraksi partai di DPR RI.

"Terkait dengan ini, kami juga sudah dapat laporan dan informasi penggiat pendidikan melakukan dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Terhadap masalah ini Komisi X ingin mendapat penjelasan dari Kemendikbud terkait pertama persiapan yang akan dilakukan dalam rangka mengantisipasi yudicial review dalam nama pemerintah. Kedua kita follow up aturan turunan dari Pasal 65 yaitu peraturan pemerintah," ungkap Huda.

Lebih lanjut Huda ingin mendengar penjelasan Nadiem terkait rencana asesmen nasional pengganti ujian nasional (UN). Serta penjelasan atas evaluasi dari program organisasi penggerak (POP).

"Keempat terkait persiapan asesmen nasional kompetensi minumum survei karakter dan lingkungan belajar. Kelima evaluasi organisasi penggerak," tuturnya.

Selain itu, Komisi X juga meminta Nadiem untuk memberi informasi perkembangan terhadap program belajar dari rumah dan subsidi kuota internet. Huda juga meminta agar ada penjelasan mengenai rekrutmen guru honorer yang akan dinaikan jadi pegawai PPPK di tahun 2021.

"Keenam evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet. Ketujuh, terkait lawatan Mas Menteri (Nadiem Makarim) ke berbagai daerah. Ada isu-isu mengenai kesiapan tahun 2021 untuk rekrutmen guru honorer yang akan dinaikan jadi pegawai PPPK," ungkap Huda.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar