Perhatian! Ini Daftar Lengkap 27 Daerah yang Masuk Zona Merah Corona

Senin, 16/11/2020 05:59 WIB
Ilustrasi Penanganan Corona. (CNNIndonesia)

Ilustrasi Penanganan Corona. (CNNIndonesia)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat ada penambahan 8 daerah yang masuk zona merah virus Corona dari 19 menjadi 27 daerah.

Mengutip situs covid19.go.id, per 8 November 2020, berikut data zona merah virus Corona per 8 November 2020:

Sumatera Utara
Kota Gunungsitolo

Sumatera Barat
Kota Padang
Tanah Datar

Sulawesi Utara
Kota Tomohon

Sulawesi Tengah
Banggai Kepulauan

Riau
Bengkalis

Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang

Nusa Tenggara Barat
Kota Bima
Sumbawa

Lampung
Kota Bandar Lampung

Kalimantan Timur
Kutai Kertanegara
Kutai Timur

Kalimantan Tengah
Kotawaringin Timur
Sukamara

Kalimantan Selatan
Tanah Bumbu

Jawa Tengah
Kota Tegal
Karanganyar
Pemalang
Pati
Magelang
Semarang
Cilacap

Jawa Barat
Bekasi
Karawang

DI Yogyakarta
Bantul

Bengkulu
Kota Bengkulu

 

Satgas Ingatkan Second Wave

Sementara itu masyarakat di berbagai belahan dunia saat ini sedang mengalami fenomena second wave pandemi COVID-19.

Second wave atau lonjakan kedua adalah tren kenaikan kasus yang kembali memuncak setelah mengalami kurva penambahan kasus yang melandai.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada.

"Bahwa lonjakan kasus, merefleksikan kenaikan kasus aktif atau orang yang sakit, baik yang tengah menjalani isolasi atau dirawat akibat COVID-19," jelasnya saat memberikan keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku kembali mengingatkan, menurut World Health Organization (WHO), gejala Covid-19 akan muncul atau dapat dirasakan setelah 5 atau 6 hari dari terpapar virus Covid-19. Atau juga, paling lama dapat dirasakan setelah 14 hari, bahkan terkadang tidak tampak sakit.

Pada umumnya, ada dua istilah untuk membedakan pasien COVID-19. Ialah, asimtomatik yang berarti dapat menularkan tanpa menunjukkan gejala apapun dan presimptomatik yang berarti orang yang masih dalam tahap pengembangan gejala atau berada dalam masa inkubasi.

Wiku juga merujuk pada 3 penelitian yaitu dari Kronbichler et al pada 506 pasien dari 36 studi (2020), He et al pada 50 pasien dari 114 studi (2020), dan Yu et al pada 79 pasien dari 3 Rumah Sakit di Wuhan China tahun 2020.

Ketiga penelitian itu menyatakan bahwa, kebanyakan penderita COVID-19 yang tidak bergejala adalah populasi berusia muda dan berpotensi menularkan orang-orang sekitarnya.

"Hal ini fenomenanya juga terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil riset itu, apabila seseorang terlihat sehat, bukan berarti mereka terbebas atau tidak berada dalam kondisi sakit," tambah Wiku.

Karenanya ia meminta masyarakat untuk terus menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Karena efektifitas penekanan risiko penularan akan lebih maksimal dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar