Subsidi Gaji Guru Honorer Cair, Anggarannya Lebih Rp 1 Triliun

Minggu, 15/11/2020 19:14 WIB
Seorang Guru sedang mengajar para muridnya di dalam ruangan kelas (haluankepri)

Seorang Guru sedang mengajar para muridnya di dalam ruangan kelas (haluankepri)

Jakarta, law-justice.co - Anggaran bantuan subsidi gaji guru dan tenaga kependidikan non-PNS Kementerian Agama mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini merupakan kelanjutan dari permohonan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengusulkan anggaran bantuan subsidi gaji untuk Tenaga Kependidikan dan guru honorer atau Non PNS guna memberikan rasa adil bagi para pekerja.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Rencananya, Kemenkeu mulai mengalokasikan anggaran untuk bantuan subsidi gaji bagi guru honorer.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali.

"Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar pada Minggu, 15 November 2020.

Nizar bilang anggaran yang diusulkan oleh Kemenag untuk bantuan subsidi gaji bagi guru honorer ini mencapai lebih dari Rp 1.152 triliun, dan GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3.609 miliar.

Selain itu, anggaran bantuan ini juga akan disalurkan untuk GTK non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta
Terakhir, anggaran bantuan juga akan disalurkan secara merata ke Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” kata Nizar sepert dikutip dari Pikiran Rakyat.

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa terdapat total 745.415 GTK non-PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ucap Zain.

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar