RUU Minol, Gubernur Bali: Tak Boleh di Minum, Mungkin Bisa Ekspor?

Sabtu, 14/11/2020 17:13 WIB
Gbernur Bali I Wayan Koster (IDN Times)

Gbernur Bali I Wayan Koster (IDN Times)

Bali, law-justice.co - Gubernur Bali I Wayan Koster enggan berkomentar banyak mengenai RUU minuman beralhokol (minol) yang akan dibahas DPR. Menurut dia, aturan ini masih membutuhkan waktu lama agar bisa sah dan berlaku.

"Belum, masih jauh, waktu masih panjang," kata dia usai penerimaan insentif UMKM dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di Kantor Gubernur Bali, Sabtu (14/11/2020).

Dia juga optimistis aturan ini tidak akan disahkan. Dia juga tak mau berkomentar mengenai keluhan dari penjual arak dan distributor minuman beralkohol atas RUU Minol tersebut. Arak menjadi salah satu minuman yang dilarang dalam aturan tersebut.

"Enggak akan jadi itu," kata Koster yang juga pernah menjadi anggota DPR itu.

Pada tempat yang sama, Teten juga enggan berkomentar mengenai RUU ini. Padahal, di Bali tak sulit menemui warung penjual arak. Bali juga memiliki koperasi membantu petani memasarkan dan mengembangkan usaha arak. Meski demikan, menurut dia, arak Bali bagus sebagai potensi ekspor Pulau Dewata.

"Ya kalau untuk ekspor (arak) kan bagus," kata dia.

Seperti diketahui, ada 21 orang anggota DPR fraksi PPP, PKS, dan Gerindra yang mengusulkan RUU ini dibahas. Alasannya adalah kriminalitas dan moral bangsa.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar