Rezim Jokowi disebut Sogok Hakim MK dengan Lakukan Hal Ini

Jum'at, 13/11/2020 21:55 WIB
Pengamat Politik sekaligus Direktur Garpu Muslim Arbi nilai Jokowi sogok hakim MK (kabartoday)

Pengamat Politik sekaligus Direktur Garpu Muslim Arbi nilai Jokowi sogok hakim MK (kabartoday)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menganugerahkan penghargaan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagais ebuah bentuk sogokan. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat menang dalam gugatan Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Rezim Jokowi menyogok hakim MK dengan memberikan penghargaan. Penghargaan ini tidak bisa dilepaskan dari gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata pengamat politik Muslim Arbi, Jumat (13/11/2020).

Menurut Muslim, Rezim Jokowi menguasai lembaga-lembaga negara agar bisa dikendalikan. “DPR sudah dikendalikan, sekarang MK dikendalikan juga agar mengikuti kemauan pemerintah,” jelas Muslim.

Dia lantas menilai bahwa rezim Jokowi hampir serupa dengan Soeharto. Dia mengatakan, Jokowi saat ini ingin mengendalikan semua lembaga negara.

“Media sosial juga dikendalikan Rezim Jokowi dengan memanfaatkan UU ITE,” ungkapnya.

Sebelumnya, tiga dari enam hakim MK yang diberi anugrah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana. Sedangkan tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.

Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar