Satu Lagi Pegawai KPK Mundur saat Dipimpin Firli Bahuri

Jum'at, 13/11/2020 21:02 WIB
Pegawai KPK Nanang Farid Syam mengundurkan diri setelah 15 tahun bekerja di KPK (YouTube)

Pegawai KPK Nanang Farid Syam mengundurkan diri setelah 15 tahun bekerja di KPK (YouTube)

Jakarta, law-justice.co - Setelah Febri Diansyah, kini satu orang lagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundurkan diri dibawah kepemimpinan Firli Bahuri. Kali ini yang mengundurkan diri adalah Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam. Nanang mundur setelah 15 tahun bekerja di KPK.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa rekannya itu mengundurkan diri sekaligus menambah daftar pegawai lembaga antirasuah itu yang berhenti bekerja di era Firli. Yudi mengatakan, Nanang sendiri bekerja di Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).

"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus Penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi, Kamis (12/11/2020).

Mengenai alasan kemunduran diri Nanang, Yudi mengaku tak mengetahuinya. Namun, Yudi mengharapkan Nanang terus bekerja di KPK.

"Tadi saya sempat bertemu dengan yang bersangkutan dan berbincang mengenai pengunduran dirinya. Sebenarnya kami berharap yang bersangkutan tetap bekerja di KPK," katanya.
Yudi mewakili para pegawai KPK lainnya berterima kasih atas jasa dan pengabdian Nanang selama 15 tahun terakhir di KPK, terutama dalam membangun jaringan antikorupsi. Yudi berharap Nanang bisa terus berjuang memberantas korupsi di manapun nantinya mengabdi.

"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," katanya.

Sementara itu, Nanang mengaku memutuskan mengundurkan diri dan tak lagi bekerja di KPK terhitung pada 16 Desember 2020. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan 15 tahun dirinya bekerja sebagai pegawai KPK.

"Dulu saya dilantik 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan (pengunduran diri) kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang.

Nanang mengaku, sudah menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat kepada pimpinan KPK. Selain itu, Nanang juga sudah menyampaikan secara lisan mengenai keputusannya kepada atasannya, Direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Nanang menyampaikan ingin rehat sejenak setelah nantinya tak lagi bekerja di KPK.

"Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga (belum) melamar ke mana-mana. Paling main dulu sama anak," katanya.
Nanang mengatakan, terdapat banyak pertimbangan yang membuatnya memutuskan diri dari KPK. Salah satunya lantaran perubahan yang terjadi di internal KPK setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," katanya.

Secara pribadi, Nanang mengakui banyak perubahan yang terjadi setelah berlakunya revisi UU KPK. Dia mengatakan, saat ini bekerja dengan suasana yang tidak pasti.

"Ekspektasi masyarakat dengan apa yang menjadi ruh pegawai KPK sekarang ini kan spiritnya memberantas korupsi, kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang tidak ada aktivitas mungkin dramanya juga, tetapi ini bersambung dengan Covid segala macam kita itu jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga. Sekarang kan webinar-webinar saja kan," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar