Jaksa Agung Ungkap Modus Tindakan Korupsi Makin Kompleks dan Canggih

Jum'at, 13/11/2020 18:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin ungkap modus korupsi di Indonesia smakin canggih dan kompleks (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin ungkap modus korupsi di Indonesia smakin canggih dan kompleks (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah terus berupaya untuk memerangi praktik korupsi yang terjadi di tanah air. Namun, upaya pemerintah harus disertai juga dengan cara yang canggih, karena modus korupsi semakin kompleks dan canggih.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik dan mengambil sumpah jabatan atas 57 anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) penanganan perkara tindak pidana khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) secara virtual pada Jumat (13/11/2020).

Menurut dia, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK ini adalah sebuah momen penting. Sebagai upaya konkret Kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

“Diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.

Menurut dia, tindak pidana korupsi telah memberikan dampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Maka, hal yang wajar bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama sampai ke akar-akarnya.

“Modus operandi korupsi cenderung semakin kompleks, tidak lagi sekadar kejahatan kerah putih tapi berkembang menjadi kejahatan korporasi dan kejahatan politik serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara,” ujarnya.

Di samping itu, kata dia, fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang kian memudahkan kejahatan korupsi berkembang sedemikian luas. Hal-hal ini membuat pemberantasan korupsi bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah.

“Bertolak dari komitmen pemahaman dan tantangan tersebut, telah kita lakukan upaya penjaringan dengan memanggil mereka-mereka yang terpilih dan pantas untuk menjadi bagian dari satuan tugas khusus untuk melakukan pekerjaan yang mulia ini,” jelas dia.

Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus T3TPK) yang dilantik ini terdiri dari 57 orang Jaksa terpilih dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.

Kriteria dan parameter utama dalam memilih anggota Satgassus P3TPK, dilakukan melalui seleksi sangat ketat. Calon peserta Satgassus yang dikirim adalah jaksa pilihan yang dipandang punya rekam jejak mumpuni dan teruji, punya dedikasi, kompetensi, integritas moral, serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar