Tiga Tersangka Kebakaran Kejagung, 1 Ex Kejagung 2 Perusahaan Peloby

Jum'at, 13/11/2020 12:40 WIB
Kasus kejagung kebakaran dapatkan 3 tersangka (detik)

Kasus kejagung kebakaran dapatkan 3 tersangka (detik)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menetapkan kembali sejumlah orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tersangka yang baru ditetapkan berjumlah 3 orang.

"Ada tiga," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo Jumat (13/11/2020).

Ketiga tersangka, beber Ferdy, berasal dari internal dan eksternal Kejagung.

"Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan," ucap Ferdy.

Pihak luar Kejagung yang dimaksud Ferdy adalah perusahaan pengadaan minyak loby dan ACP. "Perusahaan pengadaan minyak loby sama ACP," imbuh dia.

Sebelumnya polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar