Gawat! 21.425 Catatan Soal Keuangan Negara Diberikan BPK ke Jokowi

Rabu, 11/11/2020 22:35 WIB
BPK berikan puluhan ribu catatan soal keuangan negara kepada Presiden Jokowi (Ist)

BPK berikan puluhan ribu catatan soal keuangan negara kepada Presiden Jokowi (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Puluhan ribu catatan soal keuangan negara yang harus diperbaiki oleh pemerintah diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan Jokowi bisa memperbaiki segala kekurangan dari 21.425 rekomendasi yang terjadi Semester I Tahun 2020 tersebut.

Lewat buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I, rekomendasi itu diberikan atas pemeriksaan BPK dalam kurun waktu enam bulan. Rekomendasi tersebut diserahkan pada Rabu (11/11/2020).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan dengan nilai Rp8,97 triliun, meliputi 6.713 (50 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal dan 6.702 (49 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,28 triliun. Serta terdapat pula 152 catatan (1 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi antara lain kepada pimpinan entitas terkait agar menarik kelebihan pembayaran atau menetapkan atau juga memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara, daerah dan perusahaan BUMN.

Selain itu, rekomendasi diberikan kepada direktur jenderal Pajak agar memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validitas data piutang pajak dan penyisihan atas piutang pajak, serta memastikan piutang PBB yang terintegrasi.

Kepada menteri Keuangan dan menteri BUMN agar mengukur kewajiban pemerintah sebagai pengendali PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang timbul sebagai pelaksanaan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014.

Sementara itu, terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif disebutkan kerugian negara sebesar Rp8,70 triliun. Investigasi itu dimulai dari tahun 2017-30 Juni 2020 sebanyak 22 laporan, 238 laporan dengan kerugian negara senilai Rp29,10 triliun; serta pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas 226 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar