Ustaz Yusuf Mansur Menang atas Gugatan Rp5 Miliar

Rabu, 11/11/2020 20:41 WIB
Majelis hakim tolak gugatan senilai Rp5 miliar terhadap Ustaz Yusuf Mansur (Breakingnews)

Majelis hakim tolak gugatan senilai Rp5 miliar terhadap Ustaz Yusuf Mansur (Breakingnews)

Tangeran, Banten, law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan pengugat terhadap Ustaz Yusuf Mansur. Gugatan wanprestasi itu terkait terkait investasi.

Kuasa hukum Utaz Yusuf, Ariel Muchtar, mengatakan hakim menilai kliennya bukan orang yang tepat digugat. Kata dia, ada pihak yang tak diikutsertakan dalam gugatan.

"Pihak Ustaz Yusuf Mansur bukan pihak yang tepat untuk digugat, ada kekurangan pihak lain," kata Ariel seperti dilansir dari suara.com, Rabu (11/11/2020).

Dalam sidang yang diputuskan pada Selasa (10/11/2020) itu, tudingan penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansyur juga tak terbukti. Ariel bilang hakim tak melihat adanya aliran duit ke rekening Yusuf Mansur dari para penggugat.

"Penggugat itu mendalilkan bahwa itu adalah tanggung jawab Ustaz Mansyur, padahal di persidangan terbukti bahwa para penggugat itu tidak pernah mentransfer uang-uang atau segala macam ke Ustaz. Dan ada pihak-pihak lain yang tidak dilibatkan oleh para penggugat yang seharusnya justru itu dilibatkan," ujarnya menjelaskan.

Mempertimbangkan hal itu, hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima.

"Akhirnya majelis hakim berpendapat gugatannya jadi kurang pihak karena Ustaz Mansur tidak pernah menerima transfer-transfer yang disampaikan oleh para penggungat. Penggugat itu terbukti transfernya ke pihak lain, disebutkan dalam putusan itu oleh Majelis kemarin," kata Ariel.

Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak dipenuhi janjinya.

Para penggugat menuntut ganti rugi materil sekitar Rp 90 juta. Sementara immateriil Rp 5 miliar.

Kedua belah pihak sempat jalani mediasi dengan diwakilkan kuasa hukum masing-masing. Namun mediasi menemui jalan buntu sehingga sidang masuk pokok perkara dan mendapat putusan hakim.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar