PPP Harap Kepulangan Habib Rizieq Jadi Pemersatu Umat yang Terbelah

Selasa, 10/11/2020 17:00 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. (Foto: istimewa).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. (Foto: istimewa).

law-justice.co - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyambut baik kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dari Arab Saudi ke Indonesia. Habib Rizieq mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten sekitar pukul 08.37 WIB pagi tadi.

Dengan kembalinya ke Indonesia, Arsul berharap Habib Rizieq turut mendorong persatuan umat seraya tetap meneguhkan Pancasila sebagai pondasi bangsa Indonesia.

"Ahlan wa sahlan ya Al-Habib Rizieq Sihab. PPP turut mendoakan semoga Habib Rizieq diberikan kesehatan untuk terus bersama seluruh rakyat Indonesia menguatkan NKRI kita, meneguhkan Pancasila sebagai dasar negara dan mengokohkan kebhinekaan kita," kata Arsul kepada law-justice.co, Selasa (10/11/2020).

Anggota Komisi III DPR ini juga berharap Habib Rizieq mampu mempersatukan kembali masyarakat yang sebelumnya terbelah akibat perbedaan pilihan politik masa lalu. Soal agenda revolusi akhlak yang akan dipimpin Habib Rizieq, Arsul yakin hal itu ditujukan untuk kepentingan menyelamatkan NKRI, bukan sebaliknya.

"PPP berharap dengan kepulangan beliau, kehidupan kebangsaan kita tidak terbelah karena perbedaan sudut pandang atas apapun yang terjadi di negara ini," katanya.

Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia disambut oleh massa dan simpatisan FPI di Bandara Soekarno-Hatta dan Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq yang tiba pagi tadi di Bandara langsung bergegas menuju kediamannya di Petamburan.

Sebelum masuk ke markas FPI, dia sempat menyampaikan pidato di hadapan massa pendukungnya. Habib Rizieq mengucapkan syukur karena akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Ia lantas membeberkan alasannya pulang setelah berada di Saudi selama 3,5 tahun.

"Saya pulang karena ingin berkumpul kembali dengan umat Islam di Indonesia, ingin berjuang bersama-sama," kata Rizieq.

Dalam pidatonya, itu ia juga menyerukan revolusi akhlak yang diyakininya untuk kemaslahatan bangsa Indonesia. "Ayo sama sama revolusi akhlak untuk selamatkan NKRI," ucapnya.

Arsul optimistis pesan yang disampaikan Habib Rizieq bisa mendorong perbaikan ukhuwah masyarakat Indonesia. Meski Habib Rizieq cenderung berbeda pandangan dengan pemerintah, namun hal itu akan menjadi baik jika sikap politiknya bertujuan memperbaiki demokrasi.

"Demokrasi kita meniscayakan kita punya sudut pandang yang berbeda dengan perbedaan yang menjadi rahmat bagi kita semua, yakni rahmatan lil alamin," ujarnya.

Saat ditanya soal kemungkinan diangkatnya kembali kasus Habib Rizieq di masa lalu, Arsul tak berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu sepenuhnya adalah kewenangan polisi.

"Soal kasus yang diimplikasikan kepada beliau adalah urusan Polri. Namun tentu berbagai elemen masyarakat akan melihat apakah proses hukum itu dilakukan dengan benar atau tidak, sesuai dengan due process of law atau tidak," ujarnya.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, sebelumnya mengklaim semua laporan kasus ke polisi terkait Habib Rizieq sudah diberhentikan penyelidikannya atau SP3. Ia pun berharap polisi tak lagi mencari-cari kesalahan Habib Rizieq usai kedatangannya di Indonesia.

“Insya Allah semua kasus sudah SP3 jadi engga ada masalah,” kata Slamet di Jakarta, kemarin (9/11/2020).

Namun demikian, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul berpendapat, seandainya sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus yang menjerat Habib Rizieq terbuka peluang untuk diangkat kembali jika nantinya ditemukan bukti-bukti baru. Apabila Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, maka yang dia bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap polisi mampu bersikap transparan jika melanjutkan kasus yang membelit pencetus gerakan 212 tersebut. Agar, persepsi terhadap Korps Bhayangkara di mata masyarakat ‎tidak memburuk.

"Perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," kata dia.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar