Hari Pahlawan, BEM SI Janji Demo Sampai Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja

Selasa, 10/11/2020 07:36 WIB
Gelombang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali terjadi hari ini, Jumat (16/10). Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten yang menggelar unjuk rasa mulai pukul 13.00 WIB di depan Istana. Ratusan massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah hujan turun. Robinsar Nainggolan

Gelombang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali terjadi hari ini, Jumat (16/10). Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten yang menggelar unjuk rasa mulai pukul 13.00 WIB di depan Istana. Ratusan massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah hujan turun. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Selasa 10 November 2020, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bakal kembali turun ke jalan menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta.

"Pada 10 November 2020, bertepatan dengan Hari Pahlawan, BEM Seluruh Indonesia akan kembali meramaikan Istana Negara sebagai sikap bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan," ungkap Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian melalui keterangan resminya, Senin 9 November 2020.

Kata dia, dalam aksi hari ini, mahasiswa akan kembali menyerukan mosi tidak percaya dan mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi membatalkan UU Cipta Kerja.

Bila Jokowi mencabut Omnibus Law, kata dia, dapat mencerminkan iktikad baik dan bukti keberpihakan presiden kepada masyarakat yang ditunggu-tunggu pihak mahasiswa.

Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, mahasiswa mengancam akan terus melakukan demonstrasi dan upaya lain agar pemerintah bergerak menurut keinginan mereka.

"Jika memang tidak [juga mengeluarkan Perppu], gelombang massa dan penolakan dari berbagai elemen juga tidak akan selesai mengganggu stabilitas nasional di ibu kota pemerintahan," katanya.

Remy pun menyinggung sikap Jokowi yang alih-alih mengabulkan keinginan pengunjuk rasa, namun justru menandatangani RUU Cipta Kerja pada 3 November lalu.

Ia menyebut seharusnya rentetan aksi penolakan masyarakat ditanggapi dan diakomodir dengan Perppu. Namun hal ini tak juga dilakukan pemerintah meskipun demo terus digalakkan.

"Jangan sampai pemerintah lupa, siapa yang memiliki kewenangan terbesar di negara demokrasi. Bukan oligarki, dan tentunya juga bukan kepentingan partai," lanjutnya.

Gejolak dari elemen buruh dan masyarakat lainnya masih menggema meskipun pemerintah sudah membuka pintu aspirasi masyarakat dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) dari UU Ciptaker.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya membuat portal resmi UU Ciptaker yang dapat diakses pada https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal tersebut dibuat dengan tujuan menampung sebanyak mungkin aspirasi publik. Melalui pendekatan ini, ia berharap masyarakat bisa terlibat dalam perancangan PP dan Peraturan Presiden (Perpres) UU Ciptaker.

"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," katanya, Senin (9/11).

Staf Khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial, Aminuddin Ma`ruf pun berupaya mengajak elemen mahasiswa terlibat dalam pembahasan PP dan Perpres.

Ini dilakukan melalui pertemuan dengan perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (DEMA PTKIN) pada Jumat (6/11) lalu di Istana Kepresidenan.

Sedangkan Aliansi BEM SI menyatakan penolakan jika diminta terlibat dalam kegiatan serupa. Dan bakal tetap turun ke jalan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar