Nama Ma`ruf Amin Disoroti Hakim dalam Kasus Jaksa Pinangki

Senin, 09/11/2020 20:33 WIB
Nama Ma`ruf Amin muncul dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (pikiran-rakyat)

Nama Ma`ruf Amin muncul dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (pikiran-rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari, muncul nama Ma`ruf Amin. Terkait nama itu, hakim pun meminta untuk dijelaskannya secara jelas.

Ternyata nama tersebut mucul sebagai nama kontak telepon rekan Pinangki Sirna Malasari yang diberi nama Rahmat Ma`ruf Amin. Kontak itu muncul di handphone Pinangki.

"Tadi di sini ada nama Saudara kan? Nama Rahmat Ma`ruf Amin, gimana itu?" tanya hakim Agus Salim dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11/2020).

Rahmat mengaku tidak tahu alasan Pinangki menulis nama Rahmat dengan tambahan Ma`ruf Amin. Namun, hakim tak puas dengan pernyataan Rahmat dan mencecar Rahmat kembali.

"Maksud saya kenapa terdakwa nulis nama saudara dengan nama Rahmat Ma`ruf Amin, kan nggak ada asap kalau nggak ada api?" tanya hakim Agus.

Rahmat akhirnya mengakui kalau dirinya dekat dengan Ma`ruf Amin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Rahmat mengaku kenal saat Ma`ruf statusnya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya dulu dekat sama Pak Ma`ruf Amin. Sebelum jadi Wapres, Pak. Saya selalu pergi berdua sama dia," jawab Rahmat.

Rahmat mengaku 3 bulan dekat dengan Wapres Ma`ruf. Dia juga pernah berfoto dengan Ma`ruf. Namun dia tak tahu apakah Pinangki pernah melihat fotonya dengan Ma`ruf Amin sehingga kontaknya diberi nama Rahmat menjadi Rahmat Ma`ruf Amin

"Hampir semua orang pernah foto sama Pak Ma`ruf Amin. Saya pernah, Pak, pasti, orang saya dampingin kok," jelasnya.

"Pada saat Pak Ma`ruf Amin jadi Wapres saudara pernah ketemu nggak?" tanya hakim lagi. "Suka ketemu, tapi tidak intens lagi," kata Rahmat.

Rahmat di sini adalah rekan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Nama Rahmat muncul dalam dakwaan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai orang yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Pinangki. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung.

Pinangki juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadi. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar