Bantah Terima Suap 6 Miliar, Irjen Napoleon Sebut Dakwaan Jaksa Palsu

Senin, 09/11/2020 12:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pengahpusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte bantah terima suap Rp6 miliar dan sebut dakwaan jaksa palsu (net)

Terdakwa kasus dugaan suap pengahpusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte bantah terima suap Rp6 miliar dan sebut dakwaan jaksa palsu (net)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam sidang dengan agenda pembacaaan eksespsi atau nota keberatan tersebut Napolen menyebut jaksa merekaysa dakawaan terhadap dirinya, sebab dia mengaku tak menerima uang suap dari Djoko Tjandra senilai Rp6 miliar.

"Bahwa perkara pidana in casu yang melibatkan klien kami ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," kata tim pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang, saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11/2020).

Menurut tim pengacara Napoleon, barang bukti kuitansi atau penerimaan uang antara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra tidak ada hubungannya dengan Napoleon. Pengacara menyebut perkara ini tidak sah apabila dibuktikan dengan kesaksian satu orang, yaitu Tommy Sumardi.

Di eksepsi ini, dia juga mengutip sejumlah berita acara pemeriksaan Djoko Tjandra yang tidak tahu-menahu ke mana uang yang dia berikan mengalir. Sejumlah saksi juga menyebut tidak ada satu pun saksi selain Tommy Sumardi yang menyebut Napoleon dalam perkara ini.

"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanda-terima uang 27 April 2020, 28 April 2020, 29 April 2020, 4 Mei 2020, 12 Mei 2020, dan 22 Mei 2020," katanya.

Tim pengacara juga mempertanyakan bukti fisik Napoleon menerima uang dari Tommy Sumardi senilai SGD 200 ribu seperti yang didakwakan jaksa.

Selain itu, tim pengacara menjelaskan bahwa uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh tim jaksa Kejagung bukan dari Tommy Sumardi, melainkan dari istri Brigjen Prasetijo Utomo. Uang itu diperuntukkan buat barang bukti di Propam Polri.

"Bahwasanya uang USD 20 ribu adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetijo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah di mana ketika itu Divisi Propam Polri meminta kepada Brigjen Prasetijo Utomo agar menyiapkan barang bukti uang USD 20 ribu, dan mengingat karena ia Brigjen Prasetijo tak memiliki uang, maka Brigjen Prasetijo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah USD 20 ribu," paparnya.

Oleh karena itu, dia menilai uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh Bareskrim Polri untuk kasus Napoleon adalah cacat hukum. Dia membantah uang itu penerimaan dari Tommy Sumardi, melainkan uang istri Brigjen Prasetijo yang dipinjam oleh Divisi Prompam untuk barang bukti.

"Bahwa dengan demikian, keberadaan barang bukti uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika sejumlah USD 20 ribu yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Napoleon adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," ucapnya.

Diketahui, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon, yang menjabat Kadivhubinter Polri, mengupayakan penghapusan status buron.

Napoleon juga didakwa bersama Brigjen Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Napoleon disebut jaksa menerima suap senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, jika dirupiahkan uang itu mencapai Rp 6 miliar lebih

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar