Waduh! Densus 88 Tangkap Jaringan Teroris di Lampung
Densus 88 Tangkap Teoris di Lampung (liputan6)
Bandar Lampung, law-justice.co - Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dikabarkan menangkap dua warga terkait jaringan teroris di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Sabtu (7/10/2020) kemarin.
Dari kedua tersangka insial I dan R, tim antiteror berhasil menyita barang bukti berupa satu laptop, dan 6 telepon seluler. Saat ini, kedua orang tersebut sudah diamankan Densus 88 di Mako Brimob Polda Lampung.
Dilansir dari RMOL, Densus 88 menangkap I di depan rumahnya usai shalat di masjid, pukul 15.00 WIB lalu dilanjut penggeledahan di rumahnya.
I sendiri diketahui sehari-hari menjual baju sekolah di Pasar Gadingrejo (Kabupaten Pringsewu) dan Pasar Tataan (Kabupaten Pesawaran). I juga pendiri Ponpes Khadijah di Negerisakti, Kabupaten Pesawaran.
Sedangkan R merupakan mantan perawat di rumah sakit swasta di Kabupaten Pringsewu dan saat ini bekerja mengampas kopi bubuk.
Tim Densus menangkap keduanya dengan disaksikan Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andrie Sumantrim, Kasat Intel Polres Pringsewu Iptu Darwin, dan Kapolsek Pringsewu Iptu Tobing .
Kadus 4 Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Joko Mianto juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dia mengaku tidak tahu apa apa terkait proses penangkapan.
Begitu pula dengan Ikhsan, kerabat I, yang membenarkan kerabatnya ditangkap Tim Densus Antiteror Mabes Polri.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan, selain di Pringsewu Tim Densus 88 juga mengamankan satu orang di Wilayah Panjang, Bandar Lampung, dan satu orang di Kota Metro.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Humas Polda Lampung terkait penangkapan dua warga Pringsewu yang diduga terlibat jaringan teroris tersebut.
Komentar