Terganjal KPK, Menaker Pastikan Subsidi BLT Gaji Akan Molor

Minggu, 08/11/2020 16:20 WIB
Ilustrasi BLT gaji (Sumber:Media Pakuan)

Ilustrasi BLT gaji (Sumber:Media Pakuan)

Jakarta, law-justice.co - Pencairan subsidi BLT gaji diperkirakan akan mengalami kemunduran jadwal akibat dari beberapa perbaikan prosedur yang diusulkan oleh KPK.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, awalnya BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2 akan dicairkan pada awal November.

Kata Ida, BLT Ketenagakerjaan gelombang satu telah disalurkan kepada 12,1 juta pekerja. Sementara untuk gelombang kedua sendiri, BLT Ketenagakerjaan akan ditransfer kepada 12,4 juta pekerja.

Rencananya subsidi gaji disalurkan ke rekening pekerja yang berhak mulai tanggal 7 November 2020 kemarin, namun dalam penyebaran dana BLT Ketenagakerjaan dilakukan secara berangsur.

BSU termin II dijadwalkan paling cepat ditransfer Sabtu 7 November kemarin melalui Bank Himbara. Namun ternyata rencana tersebut mundur. Subsidi gaji diundur pencairannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida dilansir dari Pikiran Rakyat dan Portal Sulut.

Ida juga menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," ungkapnya.

Dia mengutarakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Selain itu, kata Ida, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," ungkap Ida

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar