Stafsus Milenial Perintah Mahasiswa, Ombudsman: Mempermalukan Jokowi!

Minggu, 08/11/2020 12:59 WIB
Staf khusus milenials Jokowi (ussfeed)

Staf khusus milenials Jokowi (ussfeed)

Jakarta, law-justice.co - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie menegaskan Staf Khusus Presiden Joko Widodo tidak berhak mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif MahasiSwa Pengguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Kata dia, seorang staf, sekalipun memiliki embel-embel “khusus” karena berada di lingkungan Istana negara, tidak berhak menerbitkan surat perintah.

Hal itu dia sampaikan untuk mengomentari penerbitan Surat Perintah yang dibuat Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Maruf.

Surat Perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tersebut ditandatangani pada 5 November dan ditujukan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.

Surat berisi perintah agar para DEMA hadir dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/11).

“Ya enggak bisa dong, yang pertama surat perintah itu hanya berlaku pada anak buah bukan keluar. Kalau polisi memanggil kan undangan panggilan, bukan perintah,” ujar Alvin Lie seperti melansir rmol.id, Minggu 8 November 2020.

Menurut dia, fungsi staf adalah memberikan pertimbangan, kemudian memberikan saran kepada atasannya. Bukan bertindak keluar dari lingkaran kestafan dia.

“Kalaupun, ingin mengundang narasumber dari luar, itu yang mengundang adalah lembaganya bukan orangnya. Misalnya, di bawah Setneg atau di bawah Setkab,” ucapnya.

Alvin Lie mencatat, dugaan pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh Stafsus Milenial tidak hanya sekali ini. Sebelumnya, dugaan pelanggaran juga dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, yang menyurati camat se-Indonesia. Atas kasus itu, Andi Taufan kemudian mengundurkan diri.

“Milenial-milenial ini mempermalukan generasi mereka ya. Ini mereka tidak kompeten lah. Mereka itu harusnya tahu batas-batas kewenangannya apa. Bedanya undangan dan perintah itu jauh.

Kejadian yang terus berulang ini, sambun Alvin Lie, akan merembet dan menggerus citra Presiden Joko Widodo

“Ini mempermalukan marwah Presiden Joko Widodo kalau seperti ini terus menerus,” tandasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar