Bertahun-tahun Dipenjara, Ternyata Setya Novanto Belum Bayar Jasa Pengacaranya

Sabtu, 07/11/2020 12:16 WIB
Fredrich Yunadi dan Setya Novanto (Foto: istimewa)

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto (Foto: istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menggugat kliennya, Setya Novanto beserta sang istri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara wanprestasi. Fredrich menggugat mantan Ketua DPR itu karena jasa ia selama menjadi pengacara Setya atas kasus korupsi proyek e-KTP belum ditunaikkan.

Mengutip petitum dalam laman PN Jakarta Selatan, Sabtu, 7 November 2020, Fredeich menggugat Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani dengan dengan tuntutan membayar uang triliunan rupiah. Gugatan Fredrich terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak 20 Maret 2020.

“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” demikian bagian isi kutipan petitum tersebut.

Fredrich Yunadi meminta pengadilan untuk memerintahkan Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materil maupun imateril. Untuk kerugian materil, Fredrich meminta Setya membayar sebanyak Rp 27 miliar. Hitungan itu didasarkan biaya 14 kali upaya hukum yang dilakukan Fredrich, dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayarkan.

Ia meminta kerugian materil itu juga dihitung berdasarkan 2 persen nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak ia menyampaikan somasi ke Setya pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya tersebut dibacakan.

"Kerugian Materiel: 14 (empat belas) Legal Action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) – Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang sudah dibayar = Rp 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah); 2% (dua persen) x Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian dikutip dari laman PN Jakarta Selatan.

Adapun untuk kerugian immaterial, Fredrich meminta Setya membayar sebanyak Rp 2,256 triliun. Fredrich menghitung kerugian itu berdasarkan potensi kerugian yang dialaminya karena divonis penjara 7 tahun 6 bulan atau 90 bulan dalam kasus merintangi penyidikan. Ia lantas meminta Setya membayar ganti rugi atas pidana kurungan yang dijatuhkan kepadanya selama sebulan.

Fredrich meminta Setya membayar Rp 62,5 juta dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar. Kerugian imateril juga dihitung berdasarkan uang tunai pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan.

Dalam gugatannya juga, Fredrich meminta Setya dan istri membayar uang paksa sebanyak Rp 100 juta per hari bila tidak mentaati putusan pengadilan ini nantinya. Ia juga meminta pengadilan mengesahkan dilakukannya sita jaminan terhadap aset Setya.

Untuk diketahui, pada 2018 lalu Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Selama berhadapan dengan kasus hukum, tercatat beberapa kali Setya mengganti kuasa hukumnya. Otto Hasibuan dan Fredrich adalah orang-orang kepercayaan Setya untuk menangani perkara besar yang menimpanya. Namun, keduanya sempat mengundurkan diri karena alasan tekanan perkara yang berat. Setya Novanto kini mendekam di lapas Sukamiskin, Bandung.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar