A. Muslim Arbi, Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional

Mendag Perlu Diperiksa KPK Terkait Kasus SPI Hortikultura

Jum'at, 06/11/2020 21:54 WIB
KPK didesak untuk periksa Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terkait izin impor bawang putih  (katadata)

KPK didesak untuk periksa Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terkait izin impor bawang putih (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Beberapa hari belakangan ini sejumlah anggota Asosiasi Hortikultura Nasional mendatangi saya. Mereka mengeluh soal izin impor bawang putih yang tidak kunjung terbit dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Padahal persyaratan untuk mendapat persetujuan Impor (SPI) sudah terpenuhi. Rata-rata perusahaan mereka sudah mengantongi Rekomendasi Importasi Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian (Kementan).

Sesuai dengan Permendag No. 44 tahun 2019, Pasal 9 ayat 1, yang berbunyi 2 hari setelah dokumen perusahaan di nyatakan lengkap dan benar, maka izin impor atau SPI sudah harus terbit.

Berdasarkan Permendag 44 di atas pada Pasal 3 ayat 3 dan 4, kewenangan Mentri di delegasikan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri lalu kepada Direktur Impor untuk penerbitan izin impornya.

Akan tetapi pada kenyataannya berbulan-bulan lamanya, para pengusaha itu menunggu terbit SPI, tidak terbit juga.

Dan lambatnya terbit SPI di Kemendag akan merusak dunia usaha. Dan jelas pasti berpengaruh pada iklim usaha para anggota asosiasi tersebut.

Menjadi pertanyaan, kenapa begitu lama terbit SPI itu, tentunya kementrian Perdagangan perlu evaluasi hal ini. Karena lamanya penerbitan SPI itu jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Mentri soal penerbitan izin Impor Hortikultura yang di sebutkan di atas.

Bocoran informasi soal jumlah tonasi bawang putih yang sudah di terbitkan kemendag juga bervariasi. Ada perusahaan yang terima puluhan ribu ton, ribuan sampai ratusan ton. Standar volume bagi perusahaan yang sudah keluar itu pun tidak jelas.

Sebagai ketua Asosiasi mengkhawatirkan jumlah yang di keluarkan itu hanya berdasarkan selera Menteri saja, karena tidak ada aturannya.

Dan kelihatannya aturan soal Permendag No. 44 di atas tidak jalan. Karena tampaknya para Dirjen dan direkturnya tidak diberi kewenangan untuk memutuskan izin penerbitan SPI-nya. Ada apa dengan sikap Mentri Perdagangan ini?

Terkait ketidakjelasan soal waktu dan delegasi kewenangan penerbitan izin impor dapat diduga mentri bermain sendiri.

Maka sebagai ketua Asosiasi meminta insitusi penegak hukum semisal KPK dan lainnya. Saya kira perlu periksa Mentri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam hal ini.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar