Legalisasi Rekresi Ganja di Tolak DPR Selandia Baru

Jum'at, 06/11/2020 14:52 WIB

Jakarta, law-justice.co - Warga Selandia Baru dengan tegas menolak usulan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. Penolakan ini berdasarkan hasil referendum resmi yang dirilis pada hari Jumat (6/11/2020).

Dilansir AFP, suara `yang menolak` memperoleh dukungan 50,7 persen, dibandingkan dengan 48,4 persen yang mendukung pengesahan, kata Komisi Pemilihan Selandia Baru.

Angka bagi mereka yang menentang ganja untuk rekreasi menyusut dari 53,1 persen yang tercatat dalam data awal yang dirilis pekan lalu, tetapi masih mempertahankan mayoritas tipis.

Komisi itu mengatakan hasil akhir dari referendum kedua untuk memperkenalkan eutanasia mengkonfirmasi dukungan yang luar biasa untuk langkah tersebut, dengan 65,1 persen mendukung dan 33,7 persen menentang.

Perdana Menteri Jacinda Ardern, yang memberikan suara mendukung kedua proposal tersebut, telah berjanji untuk menghormati hasil pemungutan suara, yang berarti masalah ganja tidak mungkin ditinjau kembali dalam masa jabatannya saat ini.

Namun, kedekatan suara akan mendorong para pendukung reformasi, yang berpendapat bahwa kelompok-kelompok yang kurang beruntung seperti komunitas Maori menjadi sasaran yang tidak proporsional berdasarkan undang-undang saat ini.

Referendum ganda diadakan pada 17 Oktober, bersamaan dengan pemilihan umum yang mengembalikan Ardern ke tampuk kekuasaan dengan suara terbanyak.

Ardern tidak mengungkapkan posisinya dalam debat soal rekreasi ganja selama kampanye pemilihan, meskipun PM berusia 40 tahun itu mengaku merokok ganja "sejak lama".

Para pendukung upaya untuk melegalkan ganja menyatakan kekecewaannya karena Ardern tidak mengungkapkan dukungannya untuk RUU tersebut sampai setelah pemungutan suara.

Undang-undang eutanasia, yang mendapat dukungan bipartisan, akan mulai berlaku November tahun depan. Selandia Baru hanya akan bergabung dengan lima negara lain yang telah melegalkan eutanasia - Belgia, Kanada, Kolombia, Luxemberg, dan Belanda.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar