Sidang Anak Soeharto vs Sri Mulyani Berlanjut, Ini 3 Faktanya

Jum'at, 06/11/2020 05:21 WIB
Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani (hops)

Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani (hops)

Jakarta, law-justice.co - Sidang gugatan anak mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berlanjut hari ini.

Gugatan Bambang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani atas perkara piutang Sea Games yang berujung pencekalan dirinya.

Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana mengatakan sidang dilakukan secara elektronik pukul 10.00 WIB. Agendanya adalah penyampaian jawaban dari Kementerian Keuangan.

"Insyaallah nanti jam 10 agenda persidangan. Sidang secara elektronik, agendanya jawaban Kemenkeu," kata Prisma seperti melansir detik.com, Kamis 5 November 2020.

Berikut ini 3 fakta penting soal sidang lanjutan Bambang Trihatmodjo vs Sri Mulyani.

1. Sidang Ditunda

Agenda sidang hari ini adalah penyampaian jawaban oleh pihak Sri Mulyani untuk gugatan yang diajukan Bambang. Kuasa hukum Bambang, Prisma menilai Kementerian Keuangan belum siap dengan jawaban tersebut makanya meminta penundaan sidang.

Prisma juga sempat memberikan tangkapan layar platform e-court PTUN Jakarta kepada detikcom, yang berisikan permintaan pihak Sri Mulyani untuk menunda sidang ke tanggal 12 November 2020.

"Mereka sepertinya belum siap dengan jawaban, minta penundaan sidang," kata Prisma.

2. Sidang Ditunda Seminggu Lagi

Sayangnya, pihak Sri Mulyani tidak mencantumkan alasan penundaan dalam permintaannya kepada majelis hakim.

"Tidak (mencantumkan alasan). Itu urusan internal mereka, kami tidak paham," sebut Prisma.

Prisma pun mengaku sudah mengkonfirmasi penundaan ini ke panitera sidang. Dia menyebutkan sidang diputuskan untuk diundur seminggu ke depan, tepatnya, pada tanggal 12 November 2020.

"Saya konfirmasi ke panitera, penundaan sidang satu minggu ke depan," ujar Prisma.

Alasan Kementerian Keuangan menunda jawaban atas gugatan dari Bambang Trihatmodjo sudah dicoba ditanyakan. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.

3. Gugatan Bambang

Adapun sidang pertama yang dilakukan pada Kamis 22 Oktober lalu pihak Bambang sudah menyampaikan gugatannya ke PTUN Jakarta. Namun, hingga kini pihaknya enggan memberikan penjelasan secara rinci soal gugatan yang sudah disampaikan di PTUN.

Yang jelas, dari detil perkara dalam website SIPP PTUN Jakarta, ada empat petitum gugatan dalam detil perkara yang diajukan pihak Bambang. 4 petitum itu adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar