Soal Guru Rasis SMAN 58, Wagub DKI: Bisa Dijatuhi Sanksi!

Kamis, 05/11/2020 08:36 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (tribunnews)

Wagub DKI Ahmad Riza Patria (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria buka suara soal tindakan berbau SARA oleh salah satu guru di SMAN 58 Jakarta.

Dia mengaku prihatin dengan masalah tersebut. Menurutnya, bisa saja guru tersebut diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain. Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur," kata Riza di Balai Kota, Rabu 4 November 2020.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa salah satu guru SMAN 58 berinisial TS mengajak murid memilih ketua OSIS yang satu agama lewat sebuah pesan. Imbauan itu diberikan TS dalam sebuah grup WhatsApp bernama `Rohis 58`.

Tangkapan layar pesan dalam grup Whatsapp itu kemudian beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @digeeembokFC.

Dalam pesan itu, TS mengimbau agar para anggota grup untuk berhati-hati memilih ketua OSIS. Mereka diminta untuk memilih ketua OSIS yang seagama.

Politikus Partai Gerindra itu menilai tindakan guru tersebut salah. Seorang tenaga pendidik tidak boleh melakukan hal-hal yang mengarah perlakuan rasis.

"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik, apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan-pilihan OSIS," kata Riza.

Riza melanjutkan, saat ini guru tersebut sudah meminta maaf dan menyadari perbuatannya itu salah. Ia juga telah menginstruksikan agar Dinas Pendidikan dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Saya sendiri belum menerima laporan persisnya seperti apa. Harapan kami nanti Dinas Pendidikan bisa menyelesaikan dengan baik," ujar Riza.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," kata dia menambahkan.

Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh murid terhadap guru SMAN 58 Jakarta tersebut. Hal itu terkait seruan TS, selaku terlapor yang diduga mengajak para muridnya untuk memilih ketua OSIS yang satu agama.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan terhadap guru itu telah diterima kepolisian pada 2 November lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar