Usai Ditahan Polisi, Begini Kondisi Kedua Petinggi KAMI

Rabu, 04/11/2020 21:44 WIB
Kondisi petinggi KAMI usai ditangkap dan ditahan polisi (Tribunnews).

Kondisi petinggi KAMI usai ditangkap dan ditahan polisi (Tribunnews).

Jakarta, law-justice.co - Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (4/11/2020) hari ini. Kedatangan mereka untuk menjenguk dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang ditangkap dan ditahan oleh polisi.

Keduanya telah ditahan Bareskrim Polri usai berstatus tersangka kasus ujaran kebencian. Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule mengatakan, pihaknya dapat menemui dua petinggi KAMI atas izin Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi. Pertemuan dengan kedua tersangka juga dilakukan di ruang Dit Siber Bareskrim Polri lantai 16.

Iwan menuturkan, pertemuan dengan Syahganda dan Jumhur karena keduanya juga merupakan senator dari organisasi yang kini dia pimpin, Jaringan Aktivis Prodem.

"Sebelumnya keduanya tidak dapat dibesuk, namun setelah kami audiensi dengan dengan Dir Siber dan minta pertimbangan hak sebagai warga negara kemudian kami diperbolehkan bertemu. Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Direktur Siber Polri yang telah mengizinkan kami bertemu para senator Prodem" katanya seperti dilansir dari inews.id, Rabu (4/11/2020).

Pertemuan tersebut, Iwan mengungkapkan, untuk memastikan kondisi terkini keduanya. Dia juga terus memberikan dukungan kepada Syahganda dan Jumhur agar tetap tegar. "Keduanya dalam keadaan sehat. Kami beri samangat untuk tetap memperjuangkan demokrasi," ucapnya.

Polri telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan KAMI dan diduga telah melakukan sejumlah penghasutan untuk membuat kericuhan selama demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari delapan, empat orang ditangkap di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara empat lainnya ditangkap di Sumatra Utara, tepatnya wilayah Medan. Dua di antaranya Syahganda dan Jumhur. Keduanya ditangkap pada Selasa 13 Oktober di waktu yang berbeda, Syahganda di Depok dan Jumhur Hidayat ditangkap di Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar