Dampak Jokowi Teken UU Ciptake, Hari Pahlawan Buruh Mulai Mogok Kerja

Rabu, 04/11/2020 09:59 WIB
Demonstrasi Buruh (Tempo)

Demonstrasi Buruh (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bakal melakukan mogok kerja sebagai respons terhadap Presiden Joko Widodo yang menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja jadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos mengatakan mogok kerja akan dimulai pada Hari Pahlawan. Aksi itu akan digelar selama tiga hari.

"Pemogokan umum nasional 10-12 November 2020. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, tolak Surat Edaran Kemnaker tentang tidak adanya kenaikan upah 2021," kata Nining seperti melansir cnnindonesia.com, Rabu 4 November 2020.

Juru Bicara Gebrak lainnya, Jumisih, membenarkan aksi pemogokan nasional itu. Menurutnya, aksi tersebut kemungkinan akan digelar serentak di 50 kota Indonesia.

Meski begitu, Gebrak tak memaksa jajarannya di daerah untuk melakukan mogok kerja. Jika ada hambatan, aksi bisa diganti dengan unjuk rasa.

"Kalau bisa setop produksi, lebih baik karena memaksimalkan target mengganggu ekonomi supaya ada tekanan ke pemerintah. Soalnya kita tahu karakter Jokowi tidak mendengar sama sekali," ucap Jumisih saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).

Jumisih menyampaikan mogok kerja bukan langkah terakhir yang akan ditempuh buruh. Mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga Jokowi mencabut UU Cipta Kerja.

"Ini perjuangan panjang, api perjuangan harus terus dijaga," tuturnya.

Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) menandatangani draf Omnibus Law UU Cipta Kerja. Draf itu pun resmi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengesahan UU itu dilakukan Jokowi di tengah penolakan masyarakat. Sejak diketok pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), aturan itu mengundang aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah.

Belakangan terungkap beberapa kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law. Kesalahan itu terdeteksi sejak disahkan DPR dan pemerintah 5 Oktober, hingga ditandatangani Jokowi Senin lalu.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut itu sekadar kesalahan teknis. Namun pakar hukum Bivitri Susanti menilai kesalahan itu sudah layak jadi alasan untuk membatalkan seluruh materi dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar