Ditolak, Menteri Yasonna Malah Sebut UU Omnibus Law Fenomenal

Selasa, 03/11/2020 17:48 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja fenomenal (Tribunnews)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja fenomenal (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menekan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja meski ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat. Dan menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, UU itu sebagai sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia.

Menteri dari PDIP itu bahkan menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja ini jadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Karena itu dia menilainya sangat fenomenal.

"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah Undang-undang," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (3/10/2020).

Menurut Yasonna, perbedaan pendapat di antara masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan kewajaran.

"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan, serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan lain," katanya.

Yasonna meyakini UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Lebih jauh Yasonna menerangkan, UU Cipta Kerja dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.

"UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," kata Yasonna.

Sebagaimana diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar