Jaksa Tuntut Jerinx 3 Tahun Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Ada Pesanan?

Selasa, 03/11/2020 14:27 WIB
Jerinx SID. (Pojoksatu.id).

Jerinx SID. (Pojoksatu.id).

Denpasar, law-justice.co - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan IDI kacung WHO. Jerinx mempertanyakan tuntutan tersebut. Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.

"Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihat-nya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx SID kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx pun tampak geram. Dia mempertanyakan siapa pihak yang ingin memenjarakannya. Bahkan Jerinx juga menantang orang yang ingin memenjarakannya datang ke persidangan. "Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya?" tegas Jerinx.

"Coba datang sesekali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya tuh. Dari IDI pusat (dan) IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," imbuhnya dengan nada tinggi.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta. Dia dinilai oleh jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," papar jaksa Otong Hendra Rahayu saat sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (3/11) pagi.

Jerinx diyakini oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar