Ogah Gugat ke MK, Buruh Bakal Terus Tolak UU Ciptaker Lewat Aksi Massa
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak tolak omnibus law UU Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10). Demonstrasi berjalan tertib dan massa membubarkan diri tanpa ada keributan massa dengan pihak keamanan. Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Pengurus Pusat Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menyikapi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (2/11) kemarin.
Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan perlawanan.
Jumisih menyebut penomoran undang-undang tersebut semakin memperlihatkan keberpihakan Jokowi bukan kepada rakyat kecil, melainkan kepada para pemilik modal.
"Ini semakin meneguhkan keyakinan bahwa Pak Jokowi memang keberpihakannya bukan ke rakyat tapi ke korporasi dan pemilik modal," kata Jumisih seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa 3 November 2020.
Meski demikian, Jumisih menyatakan buruh tak akan berhenti berjuang dan terus melakukan perlawanan. Dia mengatakan kelompok buruh akan terus menyuarakan tuntutan agar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 itu dibatalkan.
"Jadi kemudian tuntutan kita adalah pembatalan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020. Dan tuntutan kita tetap supaya presiden keluarkan Perppu pembatalan," kata dia.
Menurut Jumisih, situasi yang terjadi saat ini termasuk mendesak. Tak ada jalan lain selain melakukan tuntutan secara langsung dengan berbagai gerakan unjuk rasa, alih-alih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dia sendiri memastikan buruh yang tergabung dalam aliansi organisasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tak akan mengajukan tuntutan ke MK. Sebab kata dia, undang-undang tersebut inkonstitusional sehingga tidak layak digugat di MK.
"Alasan kami sama bahwa undang-undang ini inkonstitusional karena dalam proses perencanaan, perumusan, pembahasan itu memang tidak sesuai konstitusi di negara kita, jadi tidak layak digugat ke MK," katanya.
Jokowi telah resmi resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan Undang-undang Cipta Kerja itu telah diundangkan dengan penomoran 11 tahun 2020.
Salinannya sendiri telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs setneg.go.id Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dia pun membenarkan perihal UU yang sudah diteken Jokowi.
"Resmi. Sudah tanda tangan," kata Yustinus melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Komentar