Bareskrim Periksa Pejabat PPK Kejagung Sebagai Tersangka Kebakaran

Senin, 02/11/2020 19:46 WIB
Gedung Kejagung Kebakaran (Kronologi.id)

Gedung Kejagung Kebakaran (Kronologi.id)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (2/11/2020) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran pada 27 Oktober 2020 lalu, NH mangkir dengan alasan sakit. Sedianya, NH akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pidana kebakaran di Gedung Kejagung.


"Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NH akan diperiksa pada Hari Senin (2/11/2020)," kata Ferdy.

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, tidak hadirnya NH dalam pemanggilan penyidik Bareskrim dengan alasan dalam keadaan sakit. Dalam hal ini, pihak NH telah melayangkan surat ketidakhadiran NH kepada penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, tujuh tersangka dalam kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, mereka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar