Sejuta Honorer Belum PNS, Tapi Banyak Fromasi Kosong

Minggu, 01/11/2020 16:45 WIB
Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkap pembukaan formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi pemerintahan hingga daerah kerap tak sesuai kebutuhan.

"Sering kali kementerian/lembaga, khususnya pemda menyusun formasi atas dasar keinginan bukan atas dasar kebutuhan nyata. Sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).

Ia menegaskan pembukaan formasi pada CPNS 2021 nantinya harus memperhitungkan kebutuhan masing-masing instansi, termasuk pengalihan formasi dari CPNS 2019.

Namun ia tak menampik, ada banyak bidang pekerjaan yang akhirnya tidak memerlukan banyak pegawai.

"Dengan pendekatan TIK (teknologi informasi dan komunikasi), sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem sehingga kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan," jelasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil CPNS 2019 pada 30 Oktober lalu.

Hasil ini diperoleh dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang digelar mulai Juli 2020.

Perkara ketidaksesuaian formasi dengan kebutuhan di lapangan pada instansi negara sendiri merupakan salah satu persoalan yang kerap ditemukan. Salah satunya di sekolah.

Sejumlah guru honorer mengeluhkan perkara kesejahteraan yang tak terjamin karena tak menyandang status PNS, namun formasi terkait justru tak dibuka di CPNS.

Beberapa sekolah mengaku akhirnya terpaksa merekrut tenaga honorer karena kebutuhan guru yang tak terisi dengan CPNS. Buntutnya masih ada sekitar 1 juta guru yang berstatus honorer hingga hari ini.

Secara keseluruhan, Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FKH2I) mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Sedangkan 51 ribu tenaga honorer lainnya sudah dalam proses diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar