Tak Ikutan Pemerintah Pusat, Sultan HB X Tetap Naikkan UMP DIY 3,54%

Sabtu, 31/10/2020 16:48 WIB
Sri Sultan HB X (Ayo Semarang)

Sri Sultan HB X (Ayo Semarang)

DI Yogjakarta, law-justice.co - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Sehingga UMP tahun depan naik 3,54% dari UMP tahun ini.

"Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," lanjut Aria.

Dia menjelaskan, keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari pihaknya pada hari Jumat (30/10/2020). Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, merupakan hasil sidang pleno dewan pengupahan DIY yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan.

Adapun ketiga unsur ini meliputi unsur pemerintah, unsur pekerja/buruh, dan unsur pengusaha, dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.


Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo juga memilih tak mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini. Ganjar memilih menaikkan UMP Jateng sebesar 3,27%.

Lebih lanjut, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS (pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional) dan sebesar 4% berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh.

"Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33% hasil kajian tenaga ahli," ucapnya.

"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubernur DIY menetapkan UMP DIY tahun 2021 sebesar Rp1.765.000,- dan berlaku mulai 1 Januari 2021," imbuh Aria.

Pengambilan keputusan Gubernur tersebut, merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19 ini.

"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar