Biar Keanggotaan BPJS Kesehatan Tak Dinonaktifkan, Ikuti Cara Berikut

Jum'at, 30/10/2020 22:35 WIB
BPJS Kesehatan akan memperbaharui data kepeseretaannya  (Suara.com)

BPJS Kesehatan akan memperbaharui data kepeseretaannya (Suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah memperbaharui data keanggotaannya. Untuk itu, BPJS Kesehatan akan mulai melakukan cleansing data (penonaktifan sementara) bagi peserta yang memiliki data yang bermasalah pada tanggal 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma`ruf menjelaskan, cleansing data kepada peserta BPJS Kesehatan dilakukan, untuk memperbaharui data kepesertaan.

"Agar data menjadi valid dan akurat, dan tidak ada lagi data yang belum lengkap," kata Iqbal seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, Jumat (30/10/2020).

Cleansing data oleh BPJS Kesehatan dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 13 ayat (1) tentang Administrasi Kependudukan. Di mana setiap penduduk wajib memiliki NIK.

BPJS Kesehatan juga melakukan cleansing data dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi, dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi baru lahir.

Selain itu, keputusan pembekuan sementara oleh BPJS Kesehatan juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Kendati demikian Iqbal memastikan BPJS Kesehatan memiliki standar, di mana peserta yang dinonaktifkan bisa langsung diaktifkan kembali, asal peserta bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Apabila di antara masyarakat yang merasa dirinya memiliki data yang lengkap, namun tetap dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan, kata Iqbal bisa langsung menghubungi care center 1500 400 atau bisa langsung datangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

"Kita punya standar untuk apabila peserta bisa menunjukkan NIK/KK untuk diinput ke master file dan kepesertaan langsung aktif," ujarnya.

Anda bisa melakukan beberapa langkah ini agar BPJS Kesehatan tidak dibekukan:

1. Cek terlebih dahulu status NIK-mu menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

2. Jika status NIK-mu sudah berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan `registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP, maka kamu perlu mendaftar ulang. Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka atau bisa langsung menghubungi care center 1500 400.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar