Dapat 3 Perintah Baru Jokowi, Ini yang Dilakukan Menkes Terawan

Jum'at, 30/10/2020 20:05 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto dapat tiga perintah baru dari Presiden Jokowi. (Tirto)

Menkes Terawan Agus Putranto dapat tiga perintah baru dari Presiden Jokowi. (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku mendapatkan tiga perintah baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Covid-19. Ketiga perintah tersebut adalah penurunan kasus baru, peningkatan angka kesembuhan, serta penurunan angka kematian.

Saat ini kata dia, Kemenkes dan pemerintah daerah telah menunjuk rumah sakit untuk melayani pasien Covid-19. Namun dengan meningkatnya kasus maka perawatan juga diberikan pada RS pemerintah dan RS swasta lainnya.

Terawan mengatakan pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pemda untuk kesiapsiagaan dalam menyiapkan kapasitas ruang isoalsi untuk pasien Covid-19.

"Dalam transisi adaptasi kebiasaan baru, rumah sakit harus mampu melakukan budaya baru dengan perubahan sistem layanan sehingga mampu menghadapi pandemi Covid-19. Tuntutan perubahan budaya hidup dengan protokol kesehatan di lingkungan rumah sakit," kata Terawan pada Seminar Nasional XII PERSI dan Seminar Tahunan XIV Patient Safety, Jumat (30/10/2020).

Dia menilai pentingnya penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun (3M) di rumah sakit dan mengimplementasikan pencegahan dan pengendalian di rumah sakit.

Peningkatan layanan Covid-19 di rumah sakit juga dapat dilakukan dengan monitoring dan evaluasi rencana tindak lanjut pada pasien yang dilayani dan menyampaikan laporan ke dinas kesehatan provinsi dan Kemenkes.

"Laporan dilakukan karena ada peningkatan kebutuhan logistik karena lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit masing-masing. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota bila menetapkan RS yang khusus melayani pasien khusus Covid-19," katanya.

Kemenkes, menurut Terawan, akan meningkatkan kerja sama dengan jejaring RS yang melayani Covid-19, untuk memperkuat operasional layanan dan manajemen rumah sakit dan membangun kerjasama stake holder di setiap wilayah.

Selain itu, dia meminta RS juga bukan hanya fokus Covid-19 melainkan sesuai arah kebijakan RPJMN 2020-2024 yang telah disusun. Fokus tersebut melingkupi peningkatan layana kesehatan terutama peningkatan layanan dasar dengan mendorong peningkatan layanan promotif dan preventif melalui inovasi dan teknologi

"Strateginya adalah peningkatan kesehatan ibu anak dan reproduksi, percepatan perbaikan gizi masyarakat, peningkatan pengendalian penyakit, penguatan gerakan masyarakat hidup sehat, dan penguatan sistem kesehatan dari obat dan makanan," tutup Terawan

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar