Heran dengan Perlakuan Polisi, Habib Bahar Tak Mau Diperiksa

Kamis, 29/10/2020 19:47 WIB
Habib Bahar bin Ali bin Smith tolak diperiksa polisi usai jadi tersangka lagi (AyoBandung.com)

Habib Bahar bin Ali bin Smith tolak diperiksa polisi usai jadi tersangka lagi (AyoBandung.com)

Bandung, Jabar, law-justice.co - Habib Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Terhadap penetapan tersangka itu, Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengaku heran dengan Polda Jawa Barat yang kembali mengangkat kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap sopir taksi online pada tahun 2018 tersebut.

Karena itu dia menegaskan kliennya menolak untuk dilakukan pemeriksaan, karena kasus tersebut sudah dianggap selesai.

"Kami tidak pernah menghadiri segala pemeriksaan dan kami memang enggak mau diperiksa. Karena memang sudah selesai, sudah musyawarah, kami menolak (jalani pemeriksaan)," katanya seperti dilansir dari jpnn.com.

Aziz beralasan, kedua belah pihak sudah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak hanya itu, laporannya pun sudah dicabut sejak Juni 2020 lalu. Bahkan kata dia, laporan polisi (LP) pun masih yang sama. Maka hal yang wajar jika pihaknya menolak pemeriksaan yang direncanakan oleh Polda Jawa Barat.

"Dia (Polda) hanya sampaikan itu saja ke keluarga sama ke Habib Bahar sama ke kuasa hukumnya. Kami hubungan dengan kuasa hukum dan kata kuasa hukumnya sudah dicabut dari Juni 2020," ungkap Aziz.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018.

Penetapan tersangka tercantum dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Oktober di Bandung.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar