Merger Bank Syariah BUMN, Permodalan UMKM Tetap Longgar

Kamis, 29/10/2020 13:57 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)

Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menegaskan, proses penggabungan tiga bank syariah yang dimiliki oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah merupakan langkah tepat sebagai upaya nyata memperkuat kelembagaan keuangan syariah di dalam negeri dan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perekonomian syariah global.

“Dengan telah ditanda-tanganinya CMA maka bank syariah baru ini diharapkan dapat beroperasi penuh pada Februari 2021. Dengan bergabungnya ketiga bank syariah tersebut, maka bank syariah yang baru diharapkan akan mampu bersaing secara kompetitif di tingkat global,” ungkap Ma’ruf Amin pada acara webinar Infobank dengan tema “Potensi Ekonomi Syariah Pasca Pandemi: Peran Sektor Keuangan Syariah dalam Pemulihan Ekonomi”, Selasa (27/10/2020) lalu.

Menurutnya, hal itu juga tidak akan menjadi saingan bagi lembaga keuangan ultra mikro. Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga akan memperluas dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro yang akan melayani kalangan usaha sangat kecil dan membutuhkan modal di bawah Rp3 juta. Sementara, kalangan usaha kecil di atas nilai Rp3 juta, akan dilayani oleh Baitul Maal wat Tamwiil (BMT), Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah.

“Dengan berbagai kebijakan tersebut, tidak ada alasan adanya kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa rencana merger (penggabungan) beberapa bank syariah milik pemerintah akan menutup akses UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam mendapatkan permodalan. Justru pemerintah menyiapkan ekosistem keuangan syariah yang lengkap,” tegasnya.

Di samping itu, pemerintah akan melakukan intervensi-intervensi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang ada dalam Kementerian Koperasi dan melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) syariah yang ada di bank-bank syariah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah.

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar