Amsyong! Kini Djoko Tjandra Terjerat Hutang Pada Otto Hasibuan

Kamis, 29/10/2020 11:52 WIB
Otto Hasibuan (Pikiran Rakyat)

Otto Hasibuan (Pikiran Rakyat)

law-justice.co - Selepas ditangkap dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dijerat beragam perkara mulai dari suap terkait penghapusan red notice, pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), hingga penggunaan surat jalan palu hingga kini urusan utang dengan mantan pengacaranya yaitu Otto Hasibuan.
Tidak berhenti di situ, saat ini Djoko Tjandra kembali berurusan dengan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan.


Dilansir dari Detik.com, PN Jakpus memerintahkan Djoko membayar utang ke Otto sebesar USD 2,5 juta. Sudah dijerat banyak perkara kini ditambah urusan utang pula.

"Mengadili, mengabulkan PKPU yang diajukan pemohon terhadap termohon untuk seluruhnya dengan segala akibat hukum, menetapkan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan ini diucapkan, menunjuk hakim Agus Suhendro, hakim Pengadilan Niaga sebagai pengawas, Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, Kurator dan Pengurus sebagai tim pengurus PKPU," kata hakim ketua di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/10).

Jika diurut ada 4 perkara yang harus dihadapi Djoko Tjandra. Berikut daftar perkara yang menjerat Djoko Tjandra dalam beberapa bulan terakhir

1. Kasus Penggunaan Surat Jalan

Perkara ini tergolong pada pidana umum. Bareskrim Polri terjun langsung menangani kasus ini.

Setidaknya ada 3 tersangka yang telah ditetapkan yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Ketiganya dijerat berkaitan dengan penggunaan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

2. Kasus Suap terkait Penghapusan Red Notice

Kasus ini juga ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap. Siapa saja?


Pemberi
- Djoko Tjandra
- Tommy Sumardi

Penerima
- Irjen Napoleon Bonaparte
- Brigjen Prasetijo Utomo

Pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Barang bukti USD 20 ribu, surat, HP, laptop dan CCTV yang dijadikan barang bukti," ujar Argo.


3. Kasus Suap terkait Urus PK dan Fatwa MA

Dalam kasus ini Kejagung lebih dulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) dan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.

Setelahnya, Kejagung menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia diduga memberikan suap kepada Pinangki.

"Penyidik mendapatkan fakta untuk mendapatkan fatwa itu sehingga kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Apa yang diinginkan? Kira-kira bahwa tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor, yang dalam hal ini jaksa. Jadi konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," kata Hari.


4. Kasus Utang Djoko Tjandra vs Otto

Kasus ini berawal ketika Otto Hasibuan ditunjuk keluarga Djoko Tjandra menjadi pengacara Djoko pada akhir Juli 2020 lalu. Saat itu Djoko Tjandra ditangkap oleh kepolisian berkaitan dengan status buronnya terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Otto kemudian ditunjuk keluarga Djoko untuk mendampingi Djoko Tjandra. Otto juga sempat menunjukkan surat kuasanya kepada media dan beberapa kali sudah melemparkan pembelaan-pembelaan untuk Djoko Tjandra di hadapan media.

Namun, kerja sama antara keduanya hanya sebentar. Djoko tiba-tiba menggandeng dua pengacara lain yakni Soesilo Aribowo dan Krisna Murti untuk menghadapi kasus yang menjeratnya.

Kemudian pada 25 September 2020 lalu Otto menggugat Djoko ke PN Jakarta Pusat. Otto meminta permohonannya dikabulkan dan meminta majelis hakim menyatakan Djoko berada dalam status PKPU beserta seluruh akibat hukumnya.

Barulah saat sidang putusan terungkap kalau Otto dan Djoko sebelumnya sudah saling menyepakati pembayaran fee sebagai pengacara. Harga yang disepakati sebesar USD 2,5 juta.

Hakim menjelaskan Djoko Tjandra dan Otto Hasibuan awalnya menyepakati perjanjian legal fee sebesar USD 2,5 juta untuk mengawal perkara Djoko. Namun, Djoko mencabut kuasa Otto pada 15 Agustus 2020, hakim menilai kesepakatan fee itu masih tetap berlaku walaupun Djoko mencabut kuasa.

"Berdasarkan bukti P3, konfirmasi fee atau perjanjian tentang legal fee ruang lingkup pekerjaan yang disepakati USD 2,5 juta, yang ditulis tangan dan perjanjian ditandatangani oleh pemohon dan termohon. Pemohon telah lakukan langkah demi membela kepentingan termohon. Namun, termohon mencabut kuasa yang diberikan ke pemohon pada 15 Agustus 2020 sehingga tidak lagi lakukan kewajibannya," ucap hakim ketua saat membacakan pertimbangan putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/10).

Karena Djoko tidak membayar fee itu lantaran dia sudah menggandeng pengacara lain, Otto kemudian menggugat Djoko agar membayar fee yang sudah disepakati dan dijanjikan secara tertulis.


Hakim menyatakan meski Djoko mencabut kuasa Otto, tetapi Otto masih berhak memperoleh uang USD 2,5 juta. Sebab, antara keduanya suda menandatangani surat perjanjian yang isinya terkait fee itu.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, terbukti pemohon dan termohon ada kesepakatan atau perjanjian yang saling ikatkan diri pemberi dan penerima kuasa dengan fee USD 2,5 juta dan telah dicabut, namun menurut majelis dicabutnya kuasa tidak mengurangi hal pemohon meminta kewajiban yang telah disepakati," ujar hakim.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar