Perkosa Anak Kandung Sejak 2015, Kakek 62 Tahun di Aceh Dicokok Polisi

Kamis, 29/10/2020 08:16 WIB
Ilustrasi pencabulan (Foto: Law-justice.co)

Ilustrasi pencabulan (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pemerkosaan berinisial CA (62) terhadap anak di bawah umur. Korbannya tak lain merupakan anak kandung pelaku.

Aksi bejat itu dilakukan CA sejak 2015 hingga Agustus 2020. Ia ditangkap setelah korban menceritakan tindakan asusila itu kepada saudara kandungnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha menjelaskan, motif pelaku mencabuli anak kandungnya karena terangsang saat pelaku mengintip korban usai mandi.

"Motif pelaku karena tergiur dengan tubuh korban, sehingga CA melampiaskan nafsu bejatnya ke anak kandungnya sendiri," kata Ryan saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu 28 Oktober 2020.

Sejak 2015 lalu, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak 4 kali. Ia mencabuli anaknya sebelum dan sesudah pulang sekolah. Kemudian saat istri pelaku tidak berada di rumah.

Pelaku juga mengancam anaknya dengan pisau jika tidak mau menuruti kemauannya. Kasus itu terungkap ketika pelaku lalu mengunci pintu dari luar usai mencabuli putrinya di dalam kamar. Dengan maksud agar pelaku bisa melakukan hal yang sama kedua kalinya.

Namun korban yang tidak tahan dengan perlakuan sang ayah, memilih kabur lewat jendela kamar ke rumah rekannya untuk menceritakan aksi bejat pelaku. Kemudian, korban memberanikan diri untuk bercerita ke saudara kandungnya.

"Saat terakhir melakukannya, korban kabur dari jendela. Korban menghubungi rekannya lalu menceritakannya. Setelah itu bercerita ke abangnya. Lalu dilaporkan sama abangnya," kata Ryan.

Mengetahui aksi bejatnya telah dilaporkan ke polisi, CA sempat kabur ke Aceh Barat Daya. Namun persembunyiannya terendus oleh polisi. CA akhirnya ditangkap pada Senin (26/10).

Kini CA mendekam di ruang tahanan Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ryan bilang pelaku tidak dikenakan qanun jinayat.

"Untuk kasus ini kita gunakan UU Perlindungan Anak biar ada efek jera bagi pelaku," kata Ryan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar