Kuasa Hukum: Jangankan Dipenjara Lagi, Habib Bahar Justru Siap Mati

Kamis, 29/10/2020 07:56 WIB
Kemenkumham Bogor ajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang menangkan Habib Bahar bin Smith (tribunnews)

Kemenkumham Bogor ajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang menangkan Habib Bahar bin Smith (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Habib Bahar bin Smith menyatakan sama sekali tidak gentar dengan penetapan kembali sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu 28 Oktober 2020.

"Ingat! Jangankan hanya jadi tersangka atau dipenjara lagi, saya adalah sosok yang jatuh cinta kepada kematian!" ungkap Aziz.

Aziz menyampaikan, Bahar sendiri telah menyerahkan seluruh persoalan hukumnya kepada tim kuasa hukum. Tim pengacara Bahar sendiri saat ini tengah menyiapkan untuk mengajukan upaya praperadilan.

Belum juga bebas dari Lapas Gunung Sindur akibat kasus penganiayaan dua remaja. Bahar Bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus yang sama yakni dugaan penganiayaan.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, Di Mapolda Jawa Barat, Selasa (27/10).

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri. Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam (FPI) itu.

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

"Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar," ungkap Patoppoi.

Ia menambahkan, Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ujar Patoppoi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar