Malaysia: Hina Nabi Muhammad & Islam Bukan Hak Kebebasan Berekspresi!

Kamis, 29/10/2020 06:37 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron. (Schengen Visa).

Presiden Prancis Emmanuel Macron. (Schengen Visa).

Jakarta, law-justice.co - Terkait meningkatnya permusuhan terbuka terhadap Muslim, Pemerintah Malaysia telah menyatakan keprihatinannya.

Kuala Lumpur mengecam publikasi kartun yang menghina Nabi Muhammad di Prancis dengan dalih kebebasan berekspresi.

Menteri Luar Negeri Malaysia, Hishammuddin Hussein mengatakan pada prinsipnya, Malaysia dengan keras mengutuk retorika yang menghasut dan tindakan provokatif yang berusaha mencemarkan nama baik Islam—seperti yang disaksikan dunia baru-baru ini dalam bentuk pidato populis dan publikasi kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad.

"Malaysia berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan berbicara dan berekspresi sebagai hak asasi manusia, selama hak-hak ini dijalankan dengan hormat dan tanggung jawab agar tidak melanggar atau melanggar hak orang lain," katanya seperti melansir sindonews.com, Rabu 28 Oktober 2020.

"Dalam konteks ini, merendahkan dan menista Nabi dan mengaitkan Islam dengan terorisme tentu di luar cakupan hak-hak tersebut," tambahnya.

"Tindakan semacam itu provokatif dan tidak menghormati Islam dan lebih dari dua miliar Muslim di seluruh dunia," imbuh dia dalam sebuah pernyataan semalam.

Sebagai negara Islam yang demokratis dan moderat dengan masyarakat multi etnis dan multi agama, Hishammuddin mengatakan Malaysia terus mempromosikan dan menjaga hubungan yang harmonis dan hidup berdampingan secara damai.

Ini, kata dia, dilakukan tidak hanya di antara warga Malaysia yang berbeda keyakinan, tetapi juga dalam konteks komunitas global yang beragam.

"Malaysia akan terus bekerja dengan komunitas internasional untuk mempromosikan rasa saling menghormati di antara agama dan mencegah ekstremisme agama di semua tingkatan."

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar