Gawat, Nasabah Bank Ini Kehilangan Tabungan Rp1 Miliar

Rabu, 28/10/2020 22:41 WIB
Ilustrasi nasabah lapor polis karena kehilangan uang tabungan dari bank (Tribunnews)

Ilustrasi nasabah lapor polis karena kehilangan uang tabungan dari bank (Tribunnews)

Salatiga, Jateng, law-justice.co - Kehilangan uang tabungan nasabah bank kembali terjadi. Kali ini, yang menajdi korbannya adalah seorang nasabah di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga, Daniel Suyoko.

Daniel bahkan mengaku kehilangan uang tabungan sebanyak Rp1 miliar. Dia pun kini telah melaporkan hal itu kepada polisi.

"Kami melaporkan kejadian raibnya uang sebesar Rp 1 miliar milik klien kami, Daniel Suyoko ke Polres Salatiga," kata Kuasa Hukum Daniel Suyoko, Emanuel Kristian Zebua ditemui usai melapor di Polres Salatiga, Rabu (28/10/2020).

Emanuel mengatakan awalnya kliennya memiliki tabungan sebesar Rp 1,25 miliar di bank tersebut. Namun, saat uang tabungan itu hendak diambil kliennya uang itu diminta pihak BPR ditarik secara bertahap.

"Oleh seorang karyawan berinisial SAS, Daniel diminta mengambil uangnya secara bertahap. Maka diambil Rp 250 juta oleh Daniel pada 20 Mei 2019," ujar Daniel.

Usai diambil, Daniel mendapat buku tabungan baru bersaldo Rp 1 miliar di bank tersebut. Namun menurut Emanuel, ternyata SAS sudah tak menjadi karyawan bank tersebut sejak 2018.

"Ia sudah keluar dari pekerjaannya sejak Oktober 2018, tapi bisa mengeluarkan buku tabungan resmi BPR Nusamba Ampel lengkap dengan nomor buku, cap stempel, dan tanda tangan sehingga diakui asli keluaran bank tersebut," jelasnya.

Emanuel menuturkan kliennya Daniel tahu uang tabungannya raib saat mencetak rekening koran. Dalam rekening koran itu tercatat ada sejumlah penarikan uang yang tidak tercantum di buku tabungan milik kliennya.

"Beberapa tarikan tunai itu antara Rp 1,5 juta sampai puluhan juta tetapi di buku tabungan tak tercatat adanya transaksi," ujarnya.

Emanuel menyebut pihak bank tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain ke Polres Salatiga, pihaknya juga melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo.

"Pihak bank melimpahkan permasalahan ke karyawan berinisial SAS tersebut yang tak diketahui keberadaannya," tutur anggota tim kuasa hukum Daniel Suyoko, William Paais.

Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Lanang Teguh Pambudi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Baru masuk hari ini, segera kami disposisi kepada unit yang menangani kasus," kata Lanang.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar