Curi 4 Miliar Uang Nasabah, Karyawati Perusahaan Asuransi Ditangkap

Rabu, 28/10/2020 20:11 WIB
Polisi tangkap karyawati yang gelapkan uang nasabah bank hingga Rp4 miliar (kompas)

Polisi tangkap karyawati yang gelapkan uang nasabah bank hingga Rp4 miliar (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap Eka Hayanti, seorang karyawati perusahaan asuransi di Sulawesi Selatan karena mencuri uang nasabah bank sebanyak Rp4 miliar. Dia melakukan hal itu sejak tahun 2013 hingga 2019. Uang tersebut dipakainya untuk berfoya-foya.

"Kasusnya sudah P21 sekarang. Berkas perkara resmi ditahap duakan pada Jumat (23/10/2020) lalu. Jadi tersangka sudah ada di Lapas sekarang," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf seperti dilansir dari detikcom di Mapolres Bone, Rabu (28/10/2020).

Tersangka Eka dilaporkan pada 7 April 2020 dengan laporan bernomor LP/224/IV/2020/SPKT/RES BONE atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang terjadi dalam kurun waktu 2013 sampai 2019 bertempat di Jalan Gunung Jayawijaya, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Dia dilaporkan oleh korban yang merupakan istri mantan Bupati Bone, Hj Andi Warnawati Idris Galigo.

Dalam laporan korban, tersangka Eka Hayanti mengambil uang milik korban secara bertahap melalui penarikan 2 ATM milik korban yang dipegang sejak 2013 sampai 2019. Diketahui, tersangka merupakan orang kepercayaan korban, baik dalam hal penarikan maupun penyetoran uang di rekening Bank Muamalat milik korban.

"Jadi, tersangka ini merupakan karyawan anak perusahaan Bank Muamalat, yang bergerak di bidang asuransi. Korban kasih kepercayaan kepada Eka ini untuk pegang kartu ATM. Korban rugi sekitar 4 miliar dari hasil penarikan 2 buah ATM yang ada di tangan tersangka," ungkap Ardy.

Diketahui, tersangka Eka juga merupakan eks marketing di Bank Muamalat pada 2013-2016.
Dari hasil penyidikan, kepolisian mengungkap jika uang hasil penggelapan tersebut dihabiskan dengan berfoya-foya.

"Uang yang digelapkan oleh tersangka Eka digunakan untuk kebutuhan peribadi dan berfoya-foya," tambah Ardy.

Dari hasil Penyidikan, pihak kepolisian pun menjerat tersangka dengan pasal penggelapan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Subs Pasal 372, untuk kasus penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar