BNN Desak Polisi yang Edarkan Narkoba Ditembak Mati

Rabu, 28/10/2020 19:56 WIB
BNN desak oknum Polri yang edar narkoba ditembak mati  (bnn.go.id)

BNN desak oknum Polri yang edar narkoba ditembak mati (bnn.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Oknum Polri berinisial IZ, yang terlibat dalam aksi pengedaran narkoba membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) gerah. BNN bahkan mendesak agar pelakunya itu ditembak mati tanpa perlu dipenjara.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum polisi itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara yang tengah berjuang untuk memberantas narkoba.

"Tidak perlu hukuman penjara, tembak mati saja. Saya berharap nantinya oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dijatuhi hukuman mati," kata Arman seperti dilansir dari okezone.com, Rabu (28/10/2020).

Arman menuturkan, IZ sendiri terbukti memiliki 16 kilogram sabu. Oleh karena itu sudah sepatitnya IZ dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan vonis mati. Tak hanya itu, hukaman mati ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum lantaran sering ditemukan kasus serupa.

"Makannya harus ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Sesuai arahan pimpinan negara, butuh tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya

Lebih lanjut, Arman menilai, tindakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau yang menembak IZ karena berperan mengawal pengiriman narkoba pada Jumat 23 Oktober 2020 sudah tepat. Pasalnya, yang dihadapi adalah oknum aparat penegak hukum yang memiliki kelihaian untuk melarikan diri bahkan dapat melukai petugas di lapangan.

"Jangan sampai kerja keras anggota Polri yang bertaruh nyawa dalam setiap melakukan penangkapan, rusak hanya karena ulah segelintir orang. Petugas yang jadi kacung gembong narkoba," tuturnya.

Selain hukuman mati bagi anggota Polri yang terlibat, Arman mendesak Kejaksaan Agung lekas mengeksekusi bandar narkoba yang sudah divonis mati.

Menurut dia, selama ini Kejaksaan Agung sudah terlalu banyak memberi kelonggaran bagi bandar yang divonis mati Pengadilan tapi tak kunjung dieksekusi.

"Ada puluhan bandar yang divonis mati, tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Dampaknya para gembong narkoba ini bisa berbisnis kembali dari penjara. Karena mereka punya duit banyak jadi seakan-akan hukum bisa dibeli," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar