Garuda Indonesia Janji Penuhi Hak Awaknya
Maskapai Garuda Indonesia (Nikkei Asian Review)
Jakarta, law-justice.co - Maskapai nasional, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) memastikan untuk memenuhi seluruh hak karyawan tenaga kerja kontrak yang terdampak penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan sejatinya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak. Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.
“Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” kata Irfan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Dia menambahkan kebijakan itu mulai berlaku pada 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.
“Kebijakan itu merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19,” kata Irfan.
Komentar