Garuda Indonesia Janji Penuhi Hak Awaknya

Rabu, 28/10/2020 16:15 WIB
Maskapai Garuda Indonesia (Nikkei Asian Review)

Maskapai Garuda Indonesia (Nikkei Asian Review)

Jakarta, law-justice.co - Maskapai nasional, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) memastikan untuk memenuhi seluruh hak karyawan tenaga kerja kontrak yang terdampak penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra men­gatakan sejatinya kebijakan yang diberlakukan adalah pe­nyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak. Adapun kebijakan tersebut mu­lai berlaku pada 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turun­nya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.

“Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Ga­ruda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban pe­rusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” kata Irfan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Dia menambahkan kebijakan itu mulai berlaku pada 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.

“Kebijakan itu merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyela­matan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19,” kata Irfan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar